Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 09:47 WIB

Investasi Emas Semakin Mudah, Pegadaian Bebaskan Konsumen Akhir dari Pajak PPh 22

Author

Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22 (sumber: pegadaian.co.id)

INDOZONE.ID - Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, kini saatnya mengambil peluang tanpa rasa khawatir. PT Pegadaian menyampaikan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pajak PPh Pasal 22, seiring diberlakukannya PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang menurunkan tarif pungutan pajak menjadi 0,25 persen.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra. Ia menuturkan, “PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor, sebagai konsumen akhir.”

Kadek juga menjelaskan bahwa emas batangan dengan kadar 99,99 persen, yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank Pegadaian, dibebaskan dari pungutan pajak PPh 22 bagi konsumen akhir. Kebijakan ini memperkuat regulasi sebelumnya dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Baca juga: Semester I 2025, Pegadaian Tumbuh Tajam Disokong Kinerja Layanan Bank Emas

Untuk menghindari kesalahpahaman, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut memberikan penegasan melalui pernyataan resmi.

Menurut DJP, masyarakat yang membeli emas sebagai konsumen akhir tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Begitu pula UMKM dengan skema PPh final serta wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) juga tidak dipungut pajak.

Ilustrasi emas. (FREEPIK)

Keputusan ini membuat transaksi emas di Pegadaian menjadi lebih ringan dan menarik. Baik untuk pembelian tunai maupun secara cicilan, masyarakat kini dapat menikmati layanan investasi emas tanpa beban tambahan.

Pegadaian, sebagai pionir layanan keuangan berbasis emas, berkomitmen memberikan solusi yang mudah, transparan, dan sesuai hukum.

Semangat mengEMASkan Indonesia mendorong Pegadaian untuk terus berinovasi dalam menghadirkan kemudahan investasi bagi masyarakat dari berbagai lapisan.

Baca juga: Kanwil DJP Sebut Pembelian Emas di Papua Tidak Dikenakan Pajak Tambahan

Sebagai contoh konkret, dalam transaksi senilai USD 1.000 (setara Rp15.500.000), pungutan PPh 22 sebesar 0,25 persen seharusnya menghasilkan Rp38.750. Namun, dengan adanya pembebasan pajak, masyarakat tidak lagi dibebani biaya tersebut.

Dengan kebijakan ini, investasi emas melalui Pegadaian tidak hanya memberikan perlindungan nilai, tetapi juga efisiensi biaya yang signifikan. Ini menjadi langkah strategis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengamankan keuangan dan kekayaan dalam jangka panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pegadaian.co.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU