INDOZONE.ID - Lagi heboh pemberitaan mengenai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau rekening dormant. Dikatakan, rekening yang tidak ada aktivitas transaksi selama 3-12 bulan akan segera diblokir.
PPATK punya alasan soal kebijakan pemblokiran ini. Menurutnya, rekening pasif rentan terhadap penyalahgunaan tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK dalam akun media sosial resminya @ppatk_indonesia.
Baca juga: PPATK Bekukan Rekening yang Nganggur Lebih dari 3 Bulan: Waspada untuk Pemilik Rekening Tidak Aktif
Lalu gimana dengan nasib saldo rekening yang kena blokir?
PPATK mengatakan, nasabah tetap punya hak penuh atas saldo rekening yang diblokir. PPATK menjamin saldo tidak akan hilang dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
Langkah pemblokiran ini dilakukan setelah pada 2024 lalu PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.
PPATK menyebut, ribuan rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana.
Baca juga: Polda Jambi Bekukan Rekening Pasutri Terkait TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Selain dilakukan untuk perjudian, PPATK juga menemukan banyak rekening digunakan untuk menampung hasil penipuan daring, perdagangan gelap narkotika, dan kejahatan finansial lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Instagram/@ppatk_indonesia