Ilustrasi pinjol ilegal. (Freepik)
INDOZONE.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan (Satgas PASTI) menemukan masih maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil dihentikan.
Tak hanya itu, dalam periode yang sama, Satgas juga menutup dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat," ujar Hudiyanto seperti dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Panduan Melaporkan Penipuan Online agar Dana Bisa Diselamatkan, Jangan Panik
Dari hal tersebut, Satgas PASTI mengumumkan sejumlah modus yang sering digunakan pelaku untuk menjebak para korbannya.
Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.
Modus jasa periklanan dengan sistem deposit ini menawarkan penghasilan dari memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Modus duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
Selanjutnya, penawaran pendanaan yang menawarkan dana untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Modus ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Terakhir, modus perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Baca juga: Kenali Karakteristik Investasi Ilegal untuk Hindari Penipuan, Banyak Menjanjikan Keuntungan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara