Ilustrasi KPR disetujui bank. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Punya rumah sendiri itu memang impian banyak orang, tapi proses pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) nggak selalu berjalan mulus.
Nggak sedikit yang ditolak bank karena ada hal-hal penting terlewat. Padahal, kalau tahu triknya dari awal, peluang KPR disetujui bisa jauh lebih besar.
Baca juga: Apa Itu KPA? Ini Keuntungan dan Perbedaannya dengan KPR
Developer dengan reputasi baik biasanya memiliki proyek yang legalitasnya jelas dan bekerja sama dengan banyak bank.
Kenapa ini penting? Sebab, bank lebih percaya membiayai properti dari developer dengan track record-nya aman.
Jadi, sebelum pilih rumah, pastikan kamu sudah cek proyek sebelumnya, ulasan konsumen, dan kelengkapan izin seperti sertifikat tanah dan IMB.
Dokumen itu ibarat tiket untuk pengajuan KPR. Saat ada yang kurang, besar kemungkinan pengajuan langsung ditolak.
Biasanya yang diminta seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, hingga surat keterangan kerja.
Jika kamu wirausaha, biasanya diminta tambahan seperti laporan keuangan. Makin lengkap dan rapi dokumen kamu, makin gampang bank menilai kelayakanmu.
Baca juga: Jenis Investasi Halal yang Menguntungkan dan Sesuai Syariat, Apa Saja?
Setiap bank memiliki aturan sendiri, tapi secara umum syaratnya nggak jauh berbeda. Misalnya, usia minimal 21 tahun, punya penghasilan tetap, dan pekerjaan yang stabil.
Jika ada syarat yang belum terpenuhi, jangan dipaksakan. Lebih baik konsultasi ke pihak bank untuk cari solusi, daripada langsung ditolak dan harus ulang dari awal.
Jangan sampai gengsi membuat kamu ambil rumah di luar kemampuan. Bank biasanya hanya mengizinkan cicilan sekitar 30–40 persen dari penghasilan bulanan.
Misalnya gaji kamu Rp10 juta, idealnya cicilan maksimal di kisaran Rp3–4 juta. Tujuannya agar keuangan tetap sehat dan kamu nggak kewalahan di tengah jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ringkas.co.id