Menteri Pertanian saat meninjau bawang bombai ilegal (ANTARA)
INDOZONE.ID - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak memberikan toleransi buat impor pangan ilegal. Menurutnya, ini karena bisa jadi gangguan untuk mewujudkan kemandirian pangan.
Amran mengatakan akan menindak tegas orang-orang yang berupaya melakukan tindakan tersebut.
"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas," kata Amran.
Ia menegaskan hal ini setelah mengungkapkan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Kerja Sama Petrokimia Diperpanjang, Fokus Perkuat Industri Hilir Nasional
Amran juga meminta kepada para penegak hukum untuk mengusut tuntas, serta menindak tanpa kompromi sedikit pun praktek tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," ujar Amran, dikutip Rabu (24/12/2025).
Diketahui, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan masuk lewat Malaysia, hingga akhirnya diselundupkan ke Indonesia. Berdasarkan laporan, pengungkapan ini terjadi pada 2 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
Awalnya, rencana pengiriman dilakukan dari Kalimantan ke Jawa Timur lewat jalur laut. Komoditas dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Ditkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," katanya.
Baca juga: Banyak Merchant Terapkan Pembayaran Non-tunai, BI: Pembayaran Tunai Masih Diperlukan!
Amran menyebut, total bawang bombai ilegal tersebut ada 18 kontainer, dengan 14 kontainer sudah diungkap sebelumnya, lalu ada tambahan 4 kontainer atau setara 72 ton.
"Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," terang Amran.
Bawang bombai tersebut juga dikirim tanpa adanya sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Pelaku menggunakan dokumen palsu dengan keterangan komoditas cangkang sawit, untuk mengelabui petugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA