Hadapi Penurunan Kepercayaan Publik, LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027
INDOZONE.ID - Industri asuransi Indonesia tengah menghadapi tantangan besar setelah rangkaian kasus gagal bayar dan pencabutan izin perusahaan yang menggerus kepercayaan publik.
Berdasarkan data LPS, sejak 2016 hingga 2025 tercatat 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin operasinya oleh OJK. Kondisi ini berkontribusi pada rendahnya penetrasi asuransi nasional yang hanya mencapai 1,40 persen pada akhir 2024, tertinggal jauh dibandingkan negara ASEAN lain seperti Thailand (5,10 persen) atau Singapura (7,40 persen).
Baca juga: PNM Gandeng Nasabah Mekaar, Perempuan Bantar Gebang yang Recycle Sampah Jadi Peluang
Di tengah situasi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kesiapan menjalankan program penjaminan polis pada 2027. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi strategis dalam memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
“Jika penerapan dipercepat ke 2027, LPS siap melaksanakan,” ujar anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba.
Program penjaminan polis dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Baca juga: Cabut Ratusan IUP, Menteri ESDM: Ekonomi Boleh Didapatkan tapi Lingkungan Harus Dijaga!
Bentuk jaminan yang disiapkan mencakup pembayaran klaim, pengalihan portofolio polis ke perusahaan yang sehat, hingga pengembalian nilai polis sesuai batas penjaminan yang ditaksir berada pada rentang Rp500 juta–Rp700 juta per polis.
Penerapan skema serupa di Malaysia terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan premi asuransi setelah program dijalankan pada 2010. Mengacu pada keberhasilan tersebut, LPS yakin program penjaminan akan menciptakan ekosistem industri asuransi yang lebih sehat dan stabil.
Baca juga: Bukan Sekadar Kunjungan! Ini Misi Besar Ratu Máxima Bahas Inklusi Keuangan Bareng Presiden Prabowo
Program ini akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah yang akan mengatur ketentuan teknis, mulai dari batas penjaminan hingga produk asuransi yang masuk dalam cakupan perlindungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA