INDOZONE.ID - Di tengah perdebatan mengenai batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik, posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi sorotan.
Meski dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, lembaga ini memiliki karakter unik dalam pengelolaan keuangannya yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara.
Menurut Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, LPEI merupakan badan hukum sui generis, yaitu entitas dengan sifat khusus yang beroperasi berdasarkan hukum perdata dan hukum dagang.
Artinya, seluruh kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dilakukan LPEI bersifat bisnis dan tidak diatur oleh regulasi keuangan publik sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keuangan LPEI Terpisah dari APBN
Mengacu pada Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2009, kegiatan LPEI dijalankan berdasarkan hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara. Hal ini menegaskan bahwa keuangan LPEI bukan bagian dari APBN, melainkan dikelola secara mandiri oleh dewan direktur.
“Kalau dana LPEI merupakan dana APBN,” jelas Dian, “seharusnya mekanisme pembiayaan dan penjaminan tunduk pada prinsip risiko APBN sebagaimana berlaku pada penjaminan negara. Namun hal itu tidak diatur dalam undang-undang.”
Baca juga: Kemenperin Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,46 triliun untuk 222 Program Strategis
Dengan demikian, meskipun modal awalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan keuangan LPEI dilakukan secara otonom, tidak berada di bawah kendali Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Piutang dan Kerugian LPEI Bukan Milik Negara
Dian juga menegaskan bahwa piutang yang timbul dari kegiatan pembiayaan LPEI bukanlah piutang negara, melainkan piutang lembaga. Hal ini merujuk pada Pasal 32–35 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang memberi kewenangan kepada LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri, tanpa melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Pandangan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara, karena kekayaannya telah dipisahkan dari keuangan negara. Prinsip serupa juga berlaku bagi LPEI.
Sementara itu, terkait kerugian usaha, Dian menegaskan bahwa risiko finansial yang timbul dalam kegiatan LPEI bersifat bisnis, bukan kerugian negara. Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 hanya mengatur penambahan modal jika terjadi penurunan di bawah batas minimum, bukan kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
“Kerugian LPEI adalah risiko bisnis yang diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan beban APBN,” tegasnya.
Audit dan Kepastian Hukum
Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004.
Baca juga: Pemerintah Serap Rp28 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
Ia menilai, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengaudit kerugian negara.
Sementara BPKP hanya berfungsi sebagai pengawasan internal dan tidak dapat menetapkan nilai kerugian negara secara sah.
Dalam pandangan Dian, pemahaman terhadap garis batas antara hukum publik dan hukum privat menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum lembaga negara yang memiliki karakter bisnis.
Menyamakan seluruh lembaga negara sebagai pengelola keuangan negara dianggapnya sebagai kekeliruan yang dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis lembaga publik.
Di berbagai negara, lembaga serupa dengan LPEI diakui memiliki otonomi keuangan tanpa dikategorikan sebagai bagian dari pengelolaan APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers