Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 09:55 WIB

Harga Emas Antam Menurun ke Angka Rp2,267 Juta Per Gram

Author

Ilustrasi emas antam. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Ada yang berbeda dari harga emas Antam yang dipantau hari ini Rabu (29/10/2025) dari laman Logam Mulia. Sepertinya ada penurunan sejak 25 Oktober, kali ini turun Rp15.000 menjadi Rp2.267.000 dari semula Rp2.282.000 per gram.

Mengutip ANTARA, untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.132.000 dari awalnya Rp2.147.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari ini Jadi Rp2,35 Juta per Gram, Beda Empat Ribu

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

Baca juga: Daftar Harga 3 Produk Emas Secara Lengkap di Pegadaian Hari Ini

  • ‎Harga emas 0,5 gram: Rp1.183.500.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.267.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp4.474.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.686.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp11.110.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp22.165.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp55.287.000.
  • ‎Harga emas 50 gram: Rp110.495.000.
  • ‎Harga emas 100 gram: Rp220.912.000.
  • ‎Harga emas 250 gram: Rp552.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp1.103.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.207.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU