Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 16:30 WIB

Masih Dalam Uji Coba, Bank Indonesia Tunda Peluncuran Payment ID

Author

Orang-orang berjalan melewati koin rupiah palsu senilai 1.000 rupiah yang dipajang di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)

INDOZONE.ID - Bank Indonesia menunda peluncuran Payment ID, sistem pelacakan transaksi digital baru, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 17 Agustus 2025.

Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba untuk memastikan semua fungsi berjalan dengan baik sebelum digunakan secara luas.

Apa Itu Payment ID dan Apa Manfaatnya?

Payment ID adalah kode alfanumerik sembilan karakter yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai transaksi keuangan, mulai dari rekening bank, kartu kredit, hingga dompet digital.

Baca juga: Bakal dimulai 17 Agustus Besok, Dosen FEB UMY Sebut Uji Coba Sistem Payment ID Bagaikan Pisau Bermata Dua, Begini Katanya

Dengan Payment ID, setiap warga negara dapat memiliki identitas keuangan yang terhubung di seluruh saluran pembayaran, sehingga memudahkan pemantauan dan pengelolaan transaksi.

Perkembangan pesat sistem pembayaran digital beberapa tahun terakhir membuat data transaksi keuangan menjadi tersebar di banyak platform.

Banyak orang memiliki akun, dompet digital, dan pinjaman online yang tidak saling terhubung. Payment ID hadir untuk menyatukan data transaksi, sehingga lebih transparan dan mudah dipantau.

Jadwal Implementasi dan Perlindungan Data

Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi untuk implementasi Payment ID secara nasional.

Namun, sistem ini kemungkinan akan diuji coba melalui program bantuan sosial non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, mulai September 2025, dengan persetujuan pemerintah.

Baca juga: Payment ID Segera Diluncurkan BI, Awali Uji Coba untuk Penyaluran Bansos

Target implementasi secara luas adalah tahun 2027, dengan rencana perluasan lebih lanjut pada 2029.

Bank Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Payment ID tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan akan melengkapi sistem tersebut dan memudahkan integrasi data transaksi keuangan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU