INDOZONE.ID - Bisnis jasa boga atau katering memiliki peluang cuan yang cukup menjanjikan. Mulai dari katering acara, katering kantor, hingga katering makanan sehat yang kini banyak bermunculan di media sosial.
Namun sebelum mulai menjalankan usaha, ada beberapa dokumen dan izin yang perlu dipenuhi agar bisnis bisa beroperasi secara legal. Yuk, simak penjelasannya.
Baca juga: Blind Box hingga Photobooth, Restoran Kian Andalkan Pengalaman Interaktif untuk Menarik Pelanggan
KBLI yang Digunakan untuk Usaha Jasa Boga
Sebelum mengurus perizinan, pelaku usaha perlu menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Untuk usaha jasa boga, terdapat dua kode KBLI yang umum digunakan, yaitu:
1. KBLI 56210
KBLI ini digunakan untuk jasa boga pada acara tertentu (event catering). Artinya, penyedia katering melayani kebutuhan makanan berdasarkan kontrak untuk acara tertentu dengan lokasi yang ditentukan pelanggan.
2. KBLI 56290
KBLI ini digunakan untuk jasa boga periode tertentu, misalnya katering harian untuk kantor, sekolah, atau instansi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama.
Baca juga: Fitur Otomatisasi Pajak Bantu Kelola Transaksi Lebih Rapi dan Efisien, Pelaku Bisnis Wajib Tahu!
Dokumen dan Izin yang Wajib Dimiliki
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, berikut beberapa dokumen dan izin yang perlu dimiliki pelaku usaha jasa boga.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum mengurus izin usaha lainnya.
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Usaha jasa boga termasuk salah satu usaha yang wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pengurusannya dilakukan melalui OSS setelah pelaku usaha memiliki NIB.
Untuk mengajukan TDUP, biasanya diperlukan beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Izin lokasi
- Izin lingkungan
- Persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dokumen pengganti IMB sesuai aturan yang berlaku
- Dokumen legalitas badan usaha
- Identitas pemohon
TDUP akan tetap berlaku selama usaha masih dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jualan Online Wajib Punya NIB, Ini Manfaat yang Didapat Pelaku Usaha
Persyaratan Khusus untuk Usaha Jasa Boga
Selain izin dasar, usaha katering juga memiliki beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi.
1. Sertifikat Standar Usaha
Pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha jasa boga telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.
2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sertifikat ini menunjukkan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, mulai dari bahan baku, tempat produksi, hingga peralatan yang digunakan.
Baca juga: The 9th INAMICE 2026 Angkat Transformasi Digital untuk Perkuat Smart Economy Jakarta
Kenapa Legalitas Usaha Penting?
Mengurus legalitas usaha memang membutuhkan waktu dan biaya. Namun, manfaatnya juga cukup besar bagi perkembangan bisnis.
Dengan izin yang lengkap, pelaku usaha bisa mendapatkan kelebihan seperti:
- Menjalankan usaha dengan lebih aman dan legal
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Mempermudah kerja sama dengan perusahaan atau instansi
- Lebih mudah mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha ke bank
- Mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang
Baca juga: Hadirkan Peserta 30 Negara, Indo Livestock 2026 Dorong Investasi dan Modernisasi Industri Peternakan
Oleh karena itu, sebelum menjalankan bisnis katering, pastikan seluruh dokumen dan izin usaha sudah dipenuhi agar usaha bisa berkembang dengan lebih lancar dan profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prolegal.id