Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 14:09 WIB

Syarat IPO Perusahaan di Bursa Efek Indonesia, Ini Ketentuannya

Author

Ilustrasi IPO (Freepik)

INDOZONE.ID - Kalau bisnis sudah makin besar dan butuh dana segar dalam jumlah signifikan, salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah IPO. Tapi, buat bisa melantai di Bursa Efek Indonesia, ada syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan.

Apa Itu IPO?

Initial Public Offering (IPO) adalah momen ketika perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya ke publik. Artinya, saham perusahaan tersebut bisa dibeli masyarakat luas dan diperdagangkan di pasar saham.

Begitu resmi IPO, nama perusahaan akan punya gelar “Tbk” di belakangnya. Itu tandanya perusahaan tersebut sudah berstatus terbuka dan wajib lebih transparan, terutama soal laporan keuangan dan tata kelola.

IPO bukan sekadar ganti status, tapi ini adalah langkah besar yang diambil oleh sebuah perusahaan.

Baca juga: Daftar Emiten Bakrie Group di Bursa Efek Indonesia, Apa Saja?

Kenapa Perusahaan Memilih IPO?

Ada beberapa alasan kenapa perusahaan akhirnya memutuskan melantai di bursa.

  • Dapat Dana Segar Jumlah Besar

Dana hasil IPO biasanya dipakai untuk ekspansi bisnis, tambah cabang, kembangkan produk, atau memperkuat operasional.

  • Naikkan Awareness dan Kredibilitas

Perusahaan terbuka cenderung lebih dikenal dan dianggap lebih kredibel karena datanya bisa diakses publik.

  • Perkuat Struktur Modal

IPO bisa bantu memperbaiki rasio hutang dan membuat neraca keuangan lebih sehat.

  • Jalan bagi Investor Awal (exit strategy)

Investor awal bisa melakukan take profit dengan menjual sebagian sahamnya ke publik.

Baca juga: Emiten Rajin Bagi Dividen di BEI, Pilihan Menarik untuk Strategi Investasi Jangka Panjang

Syarat IPO di Bursa Efek Indonesia

Untuk bisa tercatat di BEI, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat dari sisi permodalan, struktur, hingga manajemen.

1. Syarat Permodalan

Perusahaan cukup memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

  • Laba sebelum pajak 1 tahun buku terakhir dan Net Tangible Asset ≥ Rp250 miliar (Net Tangible Asset = Total Aset – Aset Tak Berwujud – Deferred Tax Asset – Total Liabilitas – Non Controlling Interest)
  • Kumulatif laba sebelum pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar
  • Pendapatan ≥ Rp800 miliar
  • Total aset ≥ Rp2 triliun
  • Arus kas dari aktivitas operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar

Angkanya memang nggak kecil, karena ini menunjukkan bahwa IPO memang diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah cukup matang secara finansial.

2. Syarat Struktur Perusahaan & Laporan Keuangan

Beberapa ketentuan dasarnya:

  • Bentuk badan hukum: Perseroan Terbatas (PT)
  • Masa operasional: Minimal 3 tahun
  • Laporan keuangan auditan: Minimal 3 tahun (2 tahun dengan opini WTM/Wajar Tanpa Modifikasian)
  • Standar akuntansi: IFRS
  • Jumlah saham: Minimal 300 juta lembar
  • Jumlah pemegang saham: Minimal 1.000 pihak
  • Harga saham perdana: Minimal Rp100
  • Free float (saham publik):
  1. Ekuitas < Rp500 miliar: 20%
  2. Ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun: 15%
  3. Ekuitas Rp2 triliun: 10%

Artinya, perusahaan harus siap benar-benar terbuka dan punya struktur yang rapi sebelum masuk bursa.

Baca juga: Daftar Emiten Saham Nikel di BEI, Ini Profil dan Potensinya

3. Syarat Manajemen

Bukan hanya angka, struktur kepemimpinan juga wajib memenuhi standar.

  • Direksi minimal 2 orang
  • Dewan Komisaris minimal 2 orang
  • Komisaris independen minimal 1 orang atau 30% dari total komisaris
  • Wajib punya Sekretaris Perusahaan
  • Wajib memiliki Komite Audit dan Tim Internal Audit

Good corporate governance jadi poin penting. Tanpa tata kelola yang sehat, akan sulit lolos proses pencatatan.

Tata Cara IPO

Proses IPO juga nggak instan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

1. Due Diligence Meeting

  • Bentuk tim IPO internal
  • Tunjuk penjamin emisi efek dan profesi penunjang pasar modal
  • Lakukan restrukturisasi jika perlu
  • Pastikan semua syarat BEI dan OJK terpenuhi
  • Tentukan struktur IPO

2. Pengajuan Permohonan

  • Siapkan prospektus, laporan keuangan, opini hukum, dan dokumen pendukung
  • Ajukan permohonan pencatatan saham ke BEI

Baca juga: Jam Buka Bursa Saham BEI Terbaru: Panduan Lengkap Perdagangan dan Sesi Trading, Termasuk saat Ramadhan

3. Penilaian

  • Dokumen akan dievaluasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan. Kalau ada yang kurang, harus diperbaiki dulu.

4. Book Building

  • Perusahaan mulai menawarkan saham ke calon investor untuk melihat minat pasar dan menentukan kisaran harga.

5. Price Listing

  • Harga final ditetapkan, lalu saham resmi dicatatkan dan mulai diperdagangkan di BEI.

IPO memang bisa jadi loncatan besar bagi perusahaan yang ingin ekspansi lebih agresif. Tapi prosesnya panjang dan persiapannya harus matang . Perusahaan harus benar-benar siap dari sisi keuangan, manajemen, sampai transparansi.

Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan strategi sudah dihitung dengan cermat, IPO bisa jadi momentum penting untuk membawa bisnis ke level berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Gopublic.idx..co.id, Konsultan IPO

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU