INDOZONE.ID - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Anindya menanggapi rencana pemerintah yang akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.
Menurutnya, penetapan UMP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di Daerah
“Yang paling penting adalah duduk bersama supaya hubungan dengan buruh baik, pekerja kita sejahtera, tetapi dunia usaha juga terus berkembang dan tetap kompetitif,” kata Anindya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan UMP tidak hanya melindungi kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah di sini bisa memainkan perannya dengan baik, dan Kadin tentu akan membantu dalam hal komunikasi,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya berencana mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada Selasa ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Pengupahan saat ini masih menunggu penandatanganan Presiden.
“UMP RPP sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan serta berbagai program perlindungan. Pada tahun sebelumnya, UMP naik sebesar 6,5 persen, disertai pemberian bantuan dan insentif bagi pekerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat JKP turut ditingkatkan menjadi 60 persen dari gaji selama enam bulan, guna membantu pekerja menghadapi masa transisi ketika kehilangan pekerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA