INDOZONE.ID - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebut bahwa perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) bisa dongkrak ekspor Indonesia ke Eropa.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan angka ekspor tersebut bisa naik lebih dari 50 persen.
"Kalau itu nanti berlaku sangat besar sekali pengaruhnya, bahkan Bapak Menko Perekonomian kemarin menjamin itu kenaikannya bisa lebih dari 50 persen ekspor kita ke Eropa," ujarnya, dilansir ANTARA, Rabu (03/12).
Baca juga: Outlook Ekonomi Indonesia 2026: Investasi Naik, Sektor MICE Menguat
Penurunan Tarif Ekspor
Menurutnya, ada 98 persen produk Indonesia bakal diekspor ke Eropa yang dikenakan tarif nol persen, termasuk produk seperti pakaian dan aksesoris (apparel) yang sebelumnya ada tarif 7-15 persen.
Selain itu, produk-produk agro Indonesia seperti pisang dikenakan tarif nol persen untuk ekspor ke Eropa. Sebelumnya, tarif produk ini bahkan mencapai 16 persen.
Kemenko Bidang Perekonomian menilai bahwa Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), bisa jadi modal mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di tahun 2029.
Baca juga: Fenomena 'Putus Asa Cari Kerja' di Indonesia Meningkat, Dua Langkah Ini Bisa Jadi Solusinya
Perluas Pasar Eropa
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyebutkan bahwa kesepakatan itu terjadi untuk buka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia di Eropa.
Tak hanya itu, manfaat lain yang dirasakan dari kesepakatan ini yaitu penurunan tarif ekspor Indonesia ke kawasan Eropa.
Selanjutnya, kesepakatan ini juga bisa meningkatkan nilai ekonomi nasional, hingga kemudahan proses visa lewat kebijakan fast-track.
Baca juga: Dukung Generasi Masa Depan, BRI Ambil Bagian di Program 'Indonesia Punya Kamu' Undip Semarang
Biaya Tarif Nol Persen
Dari kesepakatan ini juga menghasilkan keputusan tarif 0 persen untuk beberapa komoditas ekspor Indonesia, mulai dari produk pertanian dan perkebunan seperti sawit, kopi, kakao, dan karet.
Lalu ada produk perikanan seperti udang, ikan, dan lobster. Terakhir, ada produk kehutanan seperti kayu, panel kayu, kayu olahan, hingga produk tekstil serta elektronik.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pasokan BBM Dipastikan Aman Lewat Penguatan Satgas Energi
Modal Perkuat Ekonomi Nasional
Perjanjian ini bukan hanya menghadirkan manfaat, melainkan sebagai modal kemajuan ekonomi.
Pemerintah pun harus mendorong produktivitas, penerapan ekonomi biru dan hijau, menjadikan perkotaan pusat pertumbuhan, hingga memacu investasi untuk perkuat ekonomi nasional.
Tidak sampai situ, pemerintah juga harus melakukan penguatan industrialisasi, penguatan pariwisata dan ekonomi kreatif, percepat transformasi digital, dan bisa memaksimalkan belajar negara agar lebih produktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA