Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 MEI 2026 • 15:20 WIB

Syarat Usaha Jasa Boga yang Wajib Dipenuhi Pemilik Catering

Syarat Usaha Jasa Boga yang Wajib Dipenuhi Pemilik CateringIlustrasi Usaha Jasa Boga atau Pemilik Catering. (Freepik)

INDOZONE.ID - Jika kamu ingin menjalankan usaha catering atau jasa boga, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi. Bukan hanya soal rasa makanan, tapi juga legalitas dan kebersihan usaha.

Salah satu yang paling penting adalah memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini jadi bukti usaha catering milikmu sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Baca juga: Pakar ITB Nilai Implementasi B50 Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Apa Itu Sertifikat Laik Sehat?

Sertifikat Laik Sehat atau SLS merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha jasa boga sudah lolos pemeriksaan sanitasi dan higienitas.

Jadi, konsumen juga bisa lebih percaya jika makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi.

Selain meningkatkan kredibilitas usaha, SLS juga sering jadi syarat penting saat kamu ingin ikut tender, kerja sama dengan perusahaan, atau menyediakan makanan dalam jumlah besar.

Baca juga: BPMA dan SKK Migas Teken MoU, Aceh Kini Terlibat Kelola Migas Lepas Pantai di Atas 12 Mil Laut

Persyaratan Administrasi Usaha Catering

Sebelum mengurus SLS, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat izin usaha jasa boga atau catering
  • Denah lokasi usaha

Dalam beberapa kondisi, Dinas Kesehatan juga bisa meminta dokumen tambahan seperti NPWP, surat domisili usaha, atau buku kesehatan karyawan.

Jika dokumen belum lengkap, proses pengajuan sertifikat bisa tertunda.

Persyaratan Teknis yang Harus Dipenuhi

Selain dokumen, kondisi tempat usaha juga akan diperiksa. Beberapa syarat teknis yang biasanya wajib dipenuhi antara lain sebagai berikut:

Baca juga: KrediOne Raih Digital Brand Award 2026, Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Publik di Industri Pindar

  • Dapur memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik
  • Air bersih tersedia dan layak digunakan
  • Peralatan masak dalam kondisi bersih
  • Penyimpanan bahan makanan sesuai standar
  • Karyawan dalam kondisi sehat dan memiliki buku kesehatan

Semua ini penting untuk memastikan makanan tetap higienis dan aman dikonsumsi pelanggan.

Cara Mengurus Sertifikat Laik Sehat

Proses pengurusan biasanya dimulai dengan pendaftaran melalui OSS atau langsung ke Dinas Kesehatan setempat.

Setelah dokumen dicek, petugas akan melakukan inspeksi ke lokasi usaha. Jika semua syarat sudah sesuai standar, Sertifikat Laik Sehat akan diterbitkan dan umumnya berlaku selama 3 tahun.

Baca juga: IMA Chapter Batam Bahas Strategi Marketing Budget Efektif Lewat IMA Marketing Talk

Saat kamu serius ingin membangun usaha catering, jangan hanya fokus di menu makanan aja. Legalitas dan kebersihan usaha juga wajib diperhatikan agar bisnis bisa berkembang lebih profesional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Izin.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Syarat Usaha Jasa Boga yang Wajib Dipenuhi Pemilik Catering

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!