Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 24 MEI 2026 • 15:00 WIB

BPMA dan SKK Migas Teken MoU, Aceh Kini Terlibat Kelola Migas Lepas Pantai di Atas 12 Mil Laut

BPMA dan SKK Migas Teken MoU, Aceh Kini Terlibat Kelola Migas Lepas Pantai di Atas 12 Mil LautIlustrasi migas. (Freepik)

INDOZONE.ID — Badan Pengelolaan Migas Aceh resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan SKK Migas terkait skema keterlibatan Aceh dalam pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai di atas 12 mil hingga 200 mil laut dari garis dasar kewenangan Aceh.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam ajang Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2026 yang berlangsung pada 20–22 Mei 2026.

Kepala BPMA, Nasri, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis yang membuka ruang lebih besar bagi Aceh untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah perairannya.

Menurutnya, Aceh kini tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan potensi migas di kawasan laut di atas 12 mil.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami optimistis keterlibatan BPMA dapat memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung target produksi migas nasional,” ujar Nasri di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026).

BPMA Dapat Empat Peran Strategis

Melalui kerja sama tersebut, BPMA memperoleh empat peran strategis dalam pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai.

Baca juga: SKK Migas Temukan 13 Sumur Baru di Samboja, Cadangan Hampir 1 Juta Barel Minyak

Pertama, BPMA memiliki hak untuk ikut melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait kegiatan usaha hulu migas yang dijalankan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kedua, BPMA akan dilibatkan dalam kegiatan komunikasi dan kehumasan terkait aktivitas migas di wilayah tersebut.

Ketiga, BPMA turut berperan dalam memfasilitasi proses perizinan yang berkaitan dengan operasional hulu migas di kawasan lepas pantai Aceh.

Sementara peran keempat, BPMA berhak menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) atau rencana pengembangan dari setiap wilayah kerja migas yang dikelola KKKS di zona laut di atas 12 mil.

Nasri menilai kolaborasi tersebut menjadi terobosan penting karena sebelumnya pengelolaan wilayah migas di atas 12 mil laut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dorong Produksi Migas dan Dana Bagi Hasil Aceh

BPMA optimistis keterlibatan pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan Aceh.

Baca juga: Ketahanan Energi Indonesia Diakui Dunia, Didukung Produksi Migas hingga Energi Terbarukan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPMA dan SKK Migas Teken MoU, Aceh Kini Terlibat Kelola Migas Lepas Pantai di Atas 12 Mil Laut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!