INDOZONE.ID - Harga emas Antam mengalami kenaikan Rp13.000 dari awalnya di angka Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
Seperti dikutip dari laman Logam Mulia, Jumat, bukan hanya harga emas yang naik, harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.448.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Emas Antam Kembali Naik Tembus Rp 2.590.000!
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Emas Galeri24 dan UBS Kembali Kompak Menguat, Ini Harga Terbarunya di Pegadaian
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: