Selasa, 28 JULI 2026 • 08:20 WIB

Komisi XI DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI, Tekankan Stabilitas Rupiah dan Independensi

Author

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

INDOZONE.ID - Komisi XI DPR RI menyatakan hingga kini belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Proses tersebut masih menunggu nama calon yang akan diusulkan Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel mengatakan, sesuai ketentuan, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk memperoleh persetujuan melalui Komisi XI. Namun, hingga saat ini komisinya belum menerima penugasan resmi dari Banmus.

“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Dolfie, dikutip Selasa (28/7/2026).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses pergantian Gubernur BI tidak memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca juga: Resmi Jabat Deputi Gubernur, Thomas Djiwandono Tegaskan Independensi dan Profesionalitas BI

Menurutnya, peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi harus tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan.

Ia juga menilai penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur BI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diyakini mampu menjaga kepercayaan pelaku industri terhadap kinerja bank sentral.

"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga."

"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik."

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan DPR menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi dan proses pengisian jabatan akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo selama memimpin BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.”

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp7.200 Triliun, BI: Masih Aman dan Terkendali

Selain itu, Fauzi berharap Gubernur BI yang baru nantinya mampu menjaga independensi bank sentral, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan.

“Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.”

Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi.

Menyusul keputusan tersebut, Rapat Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry memastikan pemerintah belum mengajukan nama calon pengganti Perry Warjiyo. Ia menjelaskan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, dimulai dari pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan, kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU