INDOZONE.ID - Asuransi bisa memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Namun, manfaat tersebut baru bisa dirasakan jika proses klaim dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak sedikit pengajuan klaim yang ditolak, karena dokumen tidak lengkap atau prosedurnya tidak diikuti. Karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah klaim asuransi agar prosesnya berjalan lebih lancar.
Baca juga: Sebuah Apresiasi oleh PNM untuk Ribuan Karyawan Terbaiknya Berupa Panggilan Menuju Baitullah
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2024, berikut cara mengajukan klaim asuransi yang perlu diketahui.
Cara Klaim Asuransi yang Benar
1. Segera Laporkan Kejadian
Setelah terjadi risiko yang dijamin oleh polis, sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi. Setiap produk biasanya memiliki batas waktu pelaporan, misalnya antara 7 hingga 30 hari setelah kejadian.
Jika masih bingung dengan prosedurnya, kamu juga bisa meminta bantuan agen asuransi untuk mendapatkan informasi mengenai proses klaim.
2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Setiap jenis asuransi memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Misalnya:
- Asuransi kesehatan: formulir klaim, kwitansi asli, dan surat keterangan dokter
- Asuransi jiwa: formulir klaim, fotokopi identitas, akta kematian, serta dokumen pendukung lainnya
- Asuransi kendaraan: laporan polisi, foto kerusakan, kronologi kejadian, dan bukti kepemilikan kendaraan
Baca juga: Kemendag Dorong Program Diskon di Pusat Perbelanjaan, Dorong Daya Beli Produk Lokal
3. Isi Formulir dengan Data yang Benar
Saat mengisi formulir klaim, pastikan semua informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hindari memberikan data yang keliru atau tidak lengkap karena bisa memperlambat proses pemeriksaan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen diterima, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan klaim sesuai dengan isi polis.
Pada tahap ini, perusahaan juga dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan wawancara jika diperlukan. Karena itu, jawablah setiap pertanyaan dengan jujur agar proses verifikasi berjalan lancar.
5. Klaim Akan Dibayarkan Jika Disetujui
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan klaim dinyatakan sesuai polis, perusahaan asuransi akan mencairkan manfaat kepada nasabah.
Berdasarkan ketentuan OJK, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tercapainya kesepakatan klaim.
Baca juga: Pajak Pencairan JHT Bakal Dikaji Lagi, Pemerintah Minta Data Lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan
Pahami Isi Polis Sebelum Mengajukan Klaim
Selain mengikuti prosedur yang benar, jangan lupa membaca isi polis secara menyeluruh, termasuk manfaat, pengecualian, dan syarat klaim.
Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, peluang klaim ditolak karena kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian dengan polis bisa diminimalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Chubb.com