Jumat, 29 MEI 2026 • 10:12 WIB

DJP Banten Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Total Tunggakan Capai Rp330,6 M

Author

Ilustrasi pajak. (Freepik) (Freepik)

INDOZONE.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memblokir sebanyak 84 rekening Wajib Pajak serentak pada 18-22 Mei 2026.

Pemblokiran rekening wajib pajak tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak".

Baca juga: Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Beri Angin Segar untuk Industri Buku

Sebanyak 84 rekening wajib pajak diblokir untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai Rp330,6 miliar. 

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," tulis keterangan di postingan Instagram DJP Banten, Rabu (27/5/2026).

View this post on Instagram

A post shared by Kanwil DJP Banten (@pajakdjpbanten)

Baca juga: Penelitian Ungkap Digitalisasi Pajak Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengamankan penerimaan negara.

Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera ke penunggak pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/pajakdjpbanten

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU