INDOZONE.ID - ATM Bitcoin, yang merupakan operator mata uang kripto terbesar di dunia, mengajukan kebangkrutan pada Minggu, 17 Mei 2026 lalu.
Akibatnya, ribuan ATM Bitcoin yang ada di seluruh dunia tutup serentak.
CEO Alex Holmes dalam pernyataan di situs web-nya menyampaikan bahwa penutupan ATM Bitcoin ini terjadi akibat adanya tindakan tegas dari regulator terhadap ATM penukaran uang tunai ke mata uang kripto dalam upaya menghentikan penipuan.
"Kewajiban kepatuhan yang semakin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan terhadap ATM kripto membuat bisnis ini tidak lagi layak," ungkap Alex Holmes dalam pernyataan di situs web-nya, seperti dilansir ICIJ, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Harga Kripto Turun Lebih dari 20%? Lakukan 5 Strategi untuk Hadapi Bear Market
Pemerintah daerah dan negara bagian di seluruh Amerika Serikat telah memperketat pembatasan pada mesin-mesin ATM, yang memungkinkan penukaran uang tunai dengan mata uang kripto di kios otomatis yang mirip dengan ATM bank.
Pihak berwenang telah menyelidiki operator ATM kripto, karena dikhawatirkan mesin-mesin tersebut menjadi cara mudah bagi penipu untuk mengambil keuntungan dari korban yang tidak curiga.
Pada tahun 2025, konsumen melaporkan kerugian sebesar $389 juta ke FBI akibat penipuan yang melibatkan mesin-mesin tersebut, yang dapat digunakan untuk memindahkan dana korban ke luar negeri dengan cepat dan di luar jangkauan penegak hukum AS.
Selama 6 bulan terakhir, negara bagian Connecticut menangguhkan lisensi perbankan Bitcoin karena kelalaian dalam pengendalian anti pencucian uang.
Jaksa agung Missouri menuduh perusahaan tersebut dan perusahaan ATM kripto lainnya, Nevada serta Maine, menyelesaikan tindakan penegakan hukum dengan perusahaan tersebut, yang mengharuskannya membayar denda dan mematuhi peraturan negara bagian.
Baca juga: Indonesia Crypto Exchange Resmi Diluncurkan, Perkuat Infrastruktur Aset Kripto Indonesia
Jaksa agung Massachusetts menggugat Bitcoin Depot, dengan tuduhan sebagian besar pendapatannya berasal dari penipuan kripto. Perusahaan tersebut juga menghadapi gugatan dari kantor jaksa agung Iowa.
Tuduhan-tuduhan tersebut memberikan dampak buruk pada Bitcoin, yang membuat pendapatan triwulanan perusahaan anjlok hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode tiga bulan yang berakhir Maret.
Penurunan pendapatan ini terjadi ketika Bitcoin telah menghabiskan jutaan dolar untuk biaya hukum, sebagaimana terungkap dalam pengajuan kebangkrutannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Icij.org