Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 16:15 WIB

Akad Kredit: Tahap Penting saat Ajukan Pinjaman, Jangan Asal Tanda Tangan!

Author

Ilustrasi Akad Kredit. (Foto: Freepik @Freepik)

INDOZONE.ID - Ngomongin soal kredit, banyak orang fokusnya cuma di satu hal: cicilan per bulan sanggup atau nggak. Padahal, sebelum sampai ke tahap bayar angsuran, ada satu momen krusial yang sering dianggap sepele, yaitu akad kredit.

Di tahap inilah semua kesepakatan antara peminjam dan pemberi kredit dikunci secara hukum.

Sekali tanda tangan, hampir semua aturan yang ada di dalamnya jadi mengikat. Makanya, penting banget buat paham apa itu akad kredit, jenis-jenisnya, sampai risiko yang bisa muncul kalau kita asal setuju.

Yuk simak ulasan lengkap tentang akad kredit dilansir dari YouTube @KPR Academy selengkapnya!

Baca juga: Bahaya Kredit Motor Tenor Panjang bagi Pekerja Gaji UMR, Cicilan Murah yang Diam-Diam Kuras Masa Depan

Pengertian Akad Kredit dalam Transaksi Keuangan

Secara sederhana, akad kredit adalah perjanjian resmi antara dua pihak, yaitu kreditur (biasanya bank atau lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah).

Isinya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pinjaman yang diberikan.

Mulai dari jumlah kredit, jangka waktu, bunga, cicilan, sampai konsekuensi kalau terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Dalam praktiknya, akad kredit bukan cuma formalitas tanda tangan di atas kertas. Akad ini punya kekuatan hukum yang besar.

Artinya, semua isi perjanjian bisa dijadikan dasar hukum kalau suatu hari muncul masalah.

Itulah kenapa akad kredit harus dipahami pelan-pelan, bukan cuma dibaca sekilas lalu langsung setuju.

Akad Kredit dalam Pembelian Rumah Lewat KPR

Buat kamu yang berencana beli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, akad kredit biasanya jadi momen yang paling bikin deg-degan. Soalnya, nilainya besar dan durasinya panjang, bisa belasan sampai puluhan tahun.

Proses akad KPR biasanya melibatkan dua akad sekaligus dalam satu hari. Pertama adalah Akad Jual Beli atau AJB antara pembeli dan penjual rumah. Kedua adalah akad kredit KPR antara pembeli dan pihak bank.

Dua akad ini dilakukan di hari yang sama supaya secara hukum transaksi jual belinya langsung diikuti dengan pembiayaan dari bank.

Urutannya bisa fleksibel, mau AJB dulu atau akad KPR dulu, yang penting semuanya tuntas di hari itu.

Peran Notaris dalam Proses Akad Kredit

Di balik proses akad kredit, ada peran penting notaris yang sering nggak terlalu disorot. Padahal, notaris adalah pihak yang memastikan semua proses berjalan sesuai hukum.

Notaris wajib memeriksa keaslian identitas semua pihak yang terlibat, baik pembeli maupun penjual.

Makanya, saat akad, kamu wajib membawa dokumen asli seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Bukan fotokopi, bukan scan, tapi yang asli. Tujuannya bukan buat ribet, tapi untuk memastikan bahwa orang yang tanda tangan benar-benar pihak yang sah.

Selain itu, notaris juga bertugas menjelaskan isi perjanjian. Jadi kalau ada istilah hukum atau poin yang terasa membingungkan, kamu punya hak penuh buat bertanya. Jangan sungkan, karena itu memang bagian dari tugas notaris.

Isi Perjanjian Kredit yang Wajib Dipahami

Salah satu kesalahan paling sering terjadi saat akad kredit adalah terlalu percaya diri dengan kalimat “nanti juga bisa dibaca di rumah”. Padahal, setelah tanda tangan, ruang buat protes itu sangat terbatas.

Beberapa poin penting yang wajib kamu pahami sebelum tanda tangan antara lain plafon kredit atau jumlah pinjaman yang disetujui, jangka waktu cicilan, suku bunga yang digunakan, besar angsuran per bulan, serta denda atau penalti yang berlaku.

Misalnya soal bunga, apakah bunganya tetap di awal lalu mengambang, atau langsung floating sejak awal.

Ini penting karena sangat berpengaruh ke cicilan ke depan. Termasuk juga ketentuan penalti jika kamu ingin melunasi kredit lebih cepat dari jadwal.

Baca juga: Kenapa Gen Z Susah Nabung? Realita Finansial Anak Muda di Tengah Tekanan Zaman

Ilustrasi Akad Kredit. (Foto: Freepik @Freepik)

Dokumen Jaminan dalam Akad Kredit

Selain perjanjian kredit, ada juga dokumen jaminan yang biasanya ikut ditandatangani, terutama untuk kredit dengan agunan seperti KPR.

Dokumen ini dikenal dengan istilah APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan, atau dalam kondisi tertentu bisa berupa SKMHT.

Dokumen ini memberikan hak kepada bank untuk mengeksekusi atau melelang properti yang dijadikan jaminan jika debitur gagal membayar cicilan. Kedengarannya serem, tapi ini adalah mekanisme standar dalam dunia perbankan.

Nah yang penting, nasabah harus paham bahwa selama kredit belum lunas, sertifikat rumah secara hukum masih terikat dengan bank.

Jadi, jangan kaget atau merasa dirugikan, karena semua itu sudah disepakati di awal lewat akad kredit.

Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat

Dalam akad kredit, baik bank maupun nasabah sama-sama punya hak dan kewajiban. Nasabah berhak mendapatkan dana sesuai perjanjian dan penjelasan yang transparan. Sebaliknya, nasabah juga wajib membayar cicilan tepat waktu sesuai kesepakatan.

Bank berhak menerima pembayaran dan mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Namun, bank juga wajib memberikan informasi yang jelas, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungan antara bank dan nasabah seharusnya bukan relasi yang saling menjebak, tapi kerja sama jangka panjang. Makanya, komunikasi yang terbuka di tahap akad itu krusial.

Risiko Akad Kredit yang Sering Diabaikan

Risiko terbesar dalam akad kredit biasanya datang dari kurangnya pemahaman. Banyak orang fokus lolos pengajuan kredit, tapi lupa menghitung kemampuan bayar jangka panjang. Padahal, kondisi keuangan bisa berubah sewaktu-waktu.

Ada juga risiko dari klausul-klausul kecil yang jarang dibaca, seperti denda keterlambatan, biaya administrasi tambahan, atau perubahan suku bunga. Semua itu bisa memberatkan kalau nggak disadari sejak awal.

Tips Aman Sebelum Menandatangani Akad Kredit

Satu pesan penting yang selalu ditekankan oleh KPR Academy adalah jangan asal tanda tangan.

Kalau ada satu poin saja yang terasa janggal, tanya saat itu juga. Jangan takut dibilang ribet atau cerewet, karena ini menyangkut komitmen finansial jangka panjang.

Luangkan waktu buat membaca setiap halaman. Kalau perlu, catat poin-poin yang ingin ditanyakan.

Ingat, akad kredit bukan lomba cepat-cepatan. Lebih baik lama di awal daripada pusing di belakang.

Baca juga: 6 Strategi Bebas Finansial di Usia Muda: Jangan Cuma Ngimpi, Waktunya Gerak!

Ilustrasi Akad Kredit. (Foto: Freepik @Freepik)

Akad kredit adalah fondasi dari seluruh transaksi pinjaman yang kamu jalani. Sekali disepakati, isinya akan mengatur hubungan hukum antara kamu dan pihak pemberi kredit selama bertahun-tahun ke depan. Jadi, pahami, tanyakan, dan pastikan semua sesuai dengan kondisi dan kemampuanmu.

Dengan bekal pemahaman yang cukup, akad kredit bukan lagi momen menakutkan, tapi justru jadi langkah awal yang aman dan terencana menuju tujuan finansialmu, entah itu punya rumah, kendaraan, atau kebutuhan lain di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU