Mengenal Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Pengertian, Dasar Hukum hingga Perannya bagi Kedaulatan Negara
INDOZONE.ID - Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum laut internasional yang menentukan hak suatu negara terhadap wilayah laut di luar laut teritorialnya.
Dalam zona ini, negara memiliki kewenangan khusus untuk mengelola sumber daya alam sekaligus menjaga kepentingan ekonomi dan kedaulatan maritim.
Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Dominasi Ekonomi 2025
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif
Secara umum, ZEE adalah wilayah laut yang membentang hingga 200 mil laut dari garis dasar pantai, di mana negara pantai memiliki hak atas pemanfaatan sumber daya alam di dalamnya serta kewenangan tertentu terkait kegiatan ekonomi, penelitian, dan perlindungan lingkungan laut.
Konsep ini diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) yang memberikan hak berdaulat kepada negara pantai untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, di perairan, dasar laut, maupun tanah di bawahnya.
Dasar Hukum Internasional dan Nasional
Secara internasional, rezim ZEE diakui melalui UNCLOS 1982, yang kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Di tingkat nasional, pengaturan ZEE Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang menjadi landasan pelaksanaan hak berdaulat, yurisdiksi, serta kewajiban negara dalam wilayah tersebut.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam laut di ZEE harus dilakukan secara terarah, bijaksana, serta demi kesejahteraan bangsa dan perlindungan lingkungan laut.
Batas Wilayah ZEE Indonesia dan Alasan 200 Mil Laut
Lebar ZEE Indonesia ditetapkan hingga 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan, sesuai ketentuan hukum laut internasional yang diakui secara global.
Penetapan jarak 200 mil laut bertujuan memberikan ruang yang cukup bagi negara pantai untuk mengelola sumber daya alam laut secara optimal, melindungi lingkungan dan ekosistem laut, serta menjamin kepentingan ekonomi nasional dari potensi kelautan.
Pengakuan internasional terhadap batas ini juga menunjukkan bahwa rezim ZEE telah menjadi bagian dari hukum laut modern yang berlaku bagi negara-negara dunia.
Baca juga: Kenali Deflasi dalam Dunia Ekonomi: Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya!
Fungsi ZEE bagi Kedaulatan dan Pengelolaan Sumber Daya
Keberadaan ZEE memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:
1. Menegaskan Hak Berdaulat Negara
Negara pantai berhak mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran seperti penangkapan ikan ilegal.
2. Mendukung Kesejahteraan Ekonomi
Pemanfaatan sumber daya hayati dan non-hayati di ZEE menjadi modal penting bagi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Melindungi Lingkungan Laut
Pengelolaan yang diatur negara bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut sekaligus memastikan pemanfaatan jangka panjang.
Perbedaan ZEE dan Laut Teritorial
Perbedaan utama antara ZEE dan laut teritorial terletak pada tingkat kedaulatan negara:
- Laut teritorial berada di bawah kedaulatan penuh negara, termasuk ruang udara dan dasar lautnya.
- ZEE tidak memberikan kedaulatan penuh, tetapi hanya hak berdaulat terbatas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan kegiatan ekonomi. Negara lain tetap memiliki kebebasan navigasi dan aktivitas tertentu sesuai hukum internasional.
- Zona Ekonomi Eksklusif merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan maritim sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi laut.
Baca juga: Group CEO BRI Apresiasi Peran PNM Menciptakan Dampak Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan
Dengan dasar hukum internasional melalui UNCLOS 1982 dan pengaturan nasional lewat UU No. 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki landasan kuat untuk mengelola sumber daya laut hingga 200 mil laut dari garis pantai.
Ke depan, pengelolaan ZEE yang berkelanjutan akan menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan ekonomi, keamanan maritim, serta kelestarian lingkungan laut Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id, Gramedia