INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyebut langkah tersebut berpotensi merugikan hak konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Mufti di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
BPKN akan segera mengirimkan nota keberatan resmi kepada PPATK dan mengusulkan audiensi lintas lembaga, guna membahas secara menyeluruh dampak dari kebijakan tersebut.
Baca juga: PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant: Rp 428 Miliar Terindikasi Disalahgunakan
Hal ini termasuk perlunya edukasi kepada publik mengenai prosedur penonaktifan rekening yang adil dan aman.
Dinilai Langgar Prinsip Perlindungan Konsumen
Menurut Mufti, pemblokiran rekening hanya karena ketidakaktifan selama tiga bulan, dapat dianggap melanggar semangat perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan layanan jasa keuangan (Pasal 4 huruf a), hak untuk memilih dan memperoleh layanan sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c), serta hak atas informasi yang benar dan transparan (Pasal 4 huruf d).
"Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” tegasnya.
Mufti juga mengingatkan bahwa Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabah serta memberikan layanan yang adil dan proporsional.
Kritik terhadap Mekanisme yang Tidak Transparan
BPKN turut menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir, Berikut 5 Faktanya Berdasarkan Penjelasan Resmi PPATK
Menurut Mufti, pemblokiran sepihak tanpa proses peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah, bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian (prudential principle) yang menjadi fondasi praktik keuangan yang sehat.
"Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan,” katanya.
Mufti menambahkan, banyak masyarakat yang memang sengaja menyimpan dana di rekening tidak aktif untuk kebutuhan jangka panjang atau sebagai tabungan darurat.
BPKN menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keuangan.
Mereka mendorong agar penyusunan dan implementasi kebijakan melibatkan dialog yang inklusif dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak, termasuk nasabah kecil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA