Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)
INDOZONE.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memaparkan bahwa tidak ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang boleh memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum jam 12 malam.
Dalam acara Talkshow bertajuk "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" di Jakarta, Kamis, Nanik menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola MBG yang akan disahkan pada waktu dekat.
"Kalau ada (SPPG) yang melakukan masak jam 10 malam, itu adalah hal yang salah," tegas Nanik.
Baca juga: Kemnaker Ungkap 938 Ribu Peluang Kerja Tersedia hingga September 2025
Nanik menjelaskan bahwa tenaga kerja di SPPG telah dijadwalkan untuk bekerja dalam tiga giliran (shift).
Ia menjelaskan shift pertama, yakni para pekerja yang bertugas untuk memasak makanan, yang dimulai sekitar pukul 12 malam - 1 dini hari.
Selanjutnya, shift kedua, yaitu dimulai sekitar pukul 6 pagi untuk melakukan pengemasan, serta shift terakhir jam 4 sore untuk melakukan pencucian dan persiapan esok hari.
Baca juga: Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Afrika Selatan di Sektor Strategis
"Makanya di situ (satu SPPG) ada 47 karyawan," ucap Nanik.
Kalau nanti Perpres baru sudah diterapkan, imbuh Nanik, SPPG yang tidak mengikuti aturan bisa ditutup.
"Sekarang ini sudah 112 dapur (SPPG) yang ditutup. Mereka dibolehkan lagi beroperasi, tapi dengan catatan membuat kontrak atau membuat perjanjian, kalau mengalami lagi akan ditutup permanen. Jadi, kami juga keras dengan para mitra," pungkas Nanik S. Deyang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan