INDOZONE.ID - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa proses negosiasi divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan kepada Indonesia telah memasuki tahap finalisasi detail.
Kesepakatan prinsip antara pemerintah dan pihak Freeport telah dicapai, yang nantinya akan meningkatkan kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 51 persen menjadi 63 persen.
"Insya Allah segera. Ini sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju. Sekarang tinggal melihat draft detailnya saja. Kesepakatan prinsipnya sudah tercapai,” ujar Rosan dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Rosan memastikan bahwa dengan tambahan kepemilikan tersebut, Indonesia akan semakin memperkuat posisinya dalam pengelolaan tambang tembaga dan emas terbesar di dunia itu.
Selain itu, juga memastikan standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia tetap terjaga.
Baca juga: Freeport Indonesia Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Pasar Domestik
“Kita juga akan memastikan, dari segi keselamatan dan world class mining-nya tetap terjaga,” lanjut Rosan.
Meski pemerintah menyebut negosiasi telah hampir rampung, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas menegaskan bahwa pembahasan belum bisa disebut final karena dokumen resmi belum ditandatangani.
“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” ujar Tony.
Ia juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai mekanisme divestasi 12 persen saham tersebut, termasuk soal rumor bahwa sebagian saham akan diberikan secara gratis (free of charge).
“Saya belum bisa kasih apa-apa. Kami fokusnya masih baru saja selesai pembahasan,” kata Tony menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa negosiasi penambahan saham 12 persen Freeport sudah final.
Baca juga: Freeport Gratiskan 12 Persen Saham ke RI, Stock Pemerintah Tembus 63%
“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” kata Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA