INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi maupun pendidikan profesi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengalaman kerja secara langsung sekaligus mengasah keterampilan sebelum terjun ke dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target pemerintah untuk menjangkau 150.000 peserta sepanjang 2026.
Baca juga: Kemnaker Ingatkan Peserta MagangHub Batch III Lengkapi Tahapan Akhir Sebelum Penutupan Program
Menurutnya, program tersebut akan dilaksanakan dalam tiga batch, dengan masing-masing batch menampung hingga 50.000 peserta.
"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).
Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, proses akan dilanjutkan dengan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan magang dimulai pada 10 Agustus 2026, dan kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.
Menurut Darmawansyah, MagangHub menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta maupun mitra penyelenggara.
Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.
Selain itu, Kemnaker memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya.
Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.
"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," kata Darmawansyah.
Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta MagangHub akan mendapatkan uang saku yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mitra penyelenggara berada. Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk memastikan program berjalan optimal, Kemnaker terus memperkuat koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan proses pendampingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum yang ditetapkan. Di sisi lain, mitra penyelenggara juga diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta mendukung proses pembelajaran peserta selama masa magang.
Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi perusahaan atau mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.
Aturan itu mengatur sejumlah aspek, mulai dari durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tak hanya itu, petunjuk teknis juga mengatur pelaksanaan magang saat cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya.
Aturan tersebut mencakup penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta.
Dengan pengaturan ini, penyelenggaraan MagangHub diharapkan berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak.
Baca juga: Sertifikasi Jadi Nilai Tambah di Program MagangHub, Kemnaker Siapkan Skema Reward bagi Perusahaan
Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis