Selasa, 07 JULI 2026 • 16:20 WIB

Mengenal Rules of Origin, Kunci Sukses Produk Made in Indonesia Mendunia

Author

Ilustrasi rule of origin (vir.com.vn)

INDOZONE.ID - Perdagangan internasional di era keterbukaan pasar global saat ini menuntut para pelaku usaha lokal untuk bergerak lebih taktis dalam memanfaatkan setiap regulasi ekspor yang tersedia.

Kehadiran berbagai kesepakatan dagang lintas negara sebenarnya membuka peluang emas yang sangat luas agar komoditas lokal dapat menembus pasar mancanegara dengan lebih mudah.

Supaya kamu bisa lebih jeli dalam menangkap peluang emas ini, pemahaman yang mendalam mengenai tata cara dan sertifikasi asal-usul suatu komoditas menjadi fondasi utama yang wajib kamu kuasai.

Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai aturan asal barang produk Made In Indonesia.

Baca juga: Di Bawah Danantara, BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun dan Perkuat Transformasi Bisnis

Aturan Asal Barang, Meningkatkan Value Produk Made In Indonesia

Aturan Asal Barang atau Rules of Origin (RoO) 

Digunakan untuk menentukan asal ekonomi suatu produk, yang tidak selalu identik dengan asal geografis.

Asal ekonomi ini didefinisikan sebagai negara tempat pembuatan, produksi, pertumbuhan, atau tempat transformasi substansial bahan terjadi jika ada bahan dari negara lain.

Ketentuan ini menjadi instrumen penentu yang sangat vital bagi kamu untuk memastikan legalitas asal-usul barang di kancah perdagangan dunia.

Non Preferensial 

merupakan jenis aturan asal barang yang digunakan untuk penerapan bea masuk Most-Favoured-Nation (MFN) serta tujuan kebijakan perdagangan lainnya.

Baca juga: Transaksi Digital Terus Tumbuh, Perbankan Perkuat Layanan dan Hadirkan Beragam Promo

Aturan ini berlaku secara umum untuk semua produk yang diimpor dari negara tujuan mana pun tanpa memandang adanya kesepakatan khusus.

Karakteristik dari draf aturan asal barang non preferensial ini tidak seragam serta bervariasi di antara negara dan tujuan penerapannya.

Preferensial

Diaplikasikan untuk memastikan penerapan perjanjian perdagangan yang benar, termasuk perjanjian preferensi non-timbal balik dan perjanjian perdagangan bebas timbal balik melalui FTA.

Salah satu draf skema preferensi non-timbal balik yang sering dimanfaatkan adalah Generalised System of Preferences (GSP) untuk mendukung akses pasar bagi negara berkembang.

Baca juga: Investasi Emas: Ini 4 Alasan Utama Memilih Logam Mulia yang Stabil Jangka Panjang

Melalui draf ketentuan yang spesifik di setiap FTA, komoditas kamu bisa mendapatkan fasilitas penurunan hingga penghapusan tarif bea masuk di negara tujuan.

Bagaimana UMKM Dapat Memanfaatkan Label Made in Indonesia? 

Menuntut kamu untuk terlebih dahulu memahami cara kerjanya serta mencari tahu jenis komoditas apa saja yang berhak menerima tarif khusus. 

Langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah memastikan produk kamu mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai bukti pemenuhan kriteria.

Jangan lupa untuk memanfaatkan fasilitas FTA serta ketentuan kumulasi regional ASEAN agar bahan baku dari negara mitra tetap diperhitungkan sebagai bagian dari produk buatan Indonesia.

UMKM Bisa Untung Besar dengan Label Made in Indonesia

Memberikan jaminan perluasan akses pasar yang jauh lebih luas, baik di tingkat kawasan regional maupun global. 

Melalui draf perjanjian ACFTA misalnya, kamu bisa mengekspor komoditas unggulan ke China dengan tarif yang lebih rendah bahkan menyentuh angka nol persen.

Selain keuntungan finansial, aturan ini juga mendorong peningkatan kapasitas usahamu melalui program kerjasama ekonomi dan teknis untuk menghasilkan produk yang lebih berkualitas.

Produk Made In Indonesia yang Dapat Tarif Preferensial dari Aturan Asal Barang

Barang yang dimaksud mencakup berbagai komoditas andalan seperti minyak sawit, karet, kertas, furniture, produk perikanan, hingga makanan dan minuman olahan. 

Selain itu, skema GSP juga memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk produk seperti ban mobil, asam lemak, tas tangan kulit, aksesoris perhiasan, hingga kerajinan tangan dari rotan.

Namun, kamu harus tetap ingat bahwa draf tarif preferensial ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika kebijakan pemerintah yang berlaku.

Meskipun memberikan banyak keuntungan, kompleksitas tumpang tindih antara draf berbagai FTA dan ketentuan asal barang ini sering kali memicu fenomena yang disebut spaghetti bowl.

Istilah yang diciptakan oleh J. Baghawati pada tahun 1995 ini menggambarkan betapa menantangnya draf regulasi yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha kecil.

Oleh karena itu, ketelitian dalam mempelajari setiap klausul perjanjian dagang menjadi modal berharga agar produkmu tidak salah dalam memanfaatkan skema tarif yang ada.

Pemerintah sendiri terus berupaya mempermudah proses pemenuhan kriteria ini dengan menyediakan fasilitas kumulasi regional di kawasan ASEAN.

Kebijakan ini memungkinkan kamu untuk mengombinasikan bahan baku lokal dengan komponen dari negara tetangga tanpa perlu takut kehilangan label Made in Indonesia.

Taktik integrasi bahan baku ini dirancang untuk mempermudah produkmu dalam menembus standardisasi global yang ketat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ukmindonesia.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU