Minggu, 05 OKTOBER 2025 • 10:20 WIB

Kemendagri Dorong Pengelolaan BUMD sebagai Lokomotif Perekonomian Daerah

Author

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (ANTARA/HO-Kemendagri)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah sebagai penggerak utama perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu.

Maurits menekankan bahwa kegiatan ini memiliki nilai penting dan strategis, karena forum tersebut memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja BUMD.

Baca juga: Harga Pangan Turun! Cabai Rawit Merah Rp45 Ribu, Bawang Merah Rp37 Ribu per Kilogram

Ia menjelaskan, otonomi daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk menumbuhkan kemandirian dalam semua aspek pembangunan. Kemandirian ini juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik.

Oleh karena itu, BUMD hadir sebagai salah satu solusi dan sarana pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Tujuan pendirian BUMD yaitu, pertama menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” ujarnya.

Maurits menambahkan, tujuan tersebut harus tercapai sebagaimana marwah BUMD. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sesuai dengan jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan.

Namun, BUMD tetap harus mempertimbangkan perannya dalam memberikan pelayanan dan juga berorientasi pada keuntungan.

Baca juga: Menyelami “Raya Jembrana”, Kisah Perjuangan Petani Kakao Bali hingga Mendunia

Dia menyebutkan bahwa saat ini ada 1.091 BUMD di Indonesia, yang terdiri dari BUMD perbankan (27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda), 394 BUMD air minum, dan 458 BUMD aneka usaha.

Jumlah total aset BUMD mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.

“Karena itu sangat penting menjaga kredibilitas, kepercayaan pengemban penyertaan modal daerah, dan nama baik. BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU