INDOZONE.ID - Platform peer-to-peer lending KoinP2P, anak usaha KoinWorks, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah satu pemberi pinjaman (lender) karena diduga tidak menepati komitmen perlindungan dana.
Kuasa hukum lender SMS, Alwin dari LQ Indonesia Lawfirm, menyebut laporan diajukan lantaran janji proteksi yang sebelumnya ditawarkan tidak terealisasi.
“Dalam iklan, mereka mengklaim adanya perlindungan asuransi, dana proteksi, hingga jaminan pengembalian dana sampai 100 persen apabila terjadi gagal bayar. Namun pada kenyataannya, saat ini mereka tidak mampu mengembalikan dana para pemberi pinjaman,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak platform untuk mengembalikan dana lender. Selain itu, ketidakjelasan waktu pengembalian juga menjadi sorotan.
Baca juga: Bea Masuk LPG Jadi 0 Persen, Pemerintah Bantu Industri Petrokimia Hadapi Krisis Bahan Baku
“Sampai sekarang kami tidak menemukan upaya konkret yang realistis bagi mereka untuk mengembalikan uang lender. Saat saya tanyakan sampai kapan proses penagihan akan dilakukan, mereka juga tidak bisa memberikan timeline yang jelas,” katanya.
Selain laporan pidana, KoinP2P juga menghadapi gugatan perdata dari sejumlah lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut mencakup tuduhan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga permohonan penyitaan aset dengan nilai klaim mencapai miliaran rupiah.
Salah satu gugatan diajukan oleh AS dengan nilai klaim Rp904,7 juta. Gugatan ini mempermasalahkan kebijakan standstill yang diberlakukan secara sepihak oleh KoinWorks, dan meminta agar perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah.
Hingga berita ini disusun, pihak KoinWorks belum memberikan tanggapan resmi. Namun, melalui situs resminya, pendiri KoinWorks Benedicto Haryono mengakui adanya tekanan terhadap kinerja platform.
“Saya memahami bahwa saat ini bukanlah masa yang mudah bagi kita semua. Oleh karena itu, saya akan berusaha menyampaikan ini dengan terbuka dan sederhana. Saat ini, persentase pinjaman yang berhasil dibayar tepat waktu (TKB90) pada platform kami berada di angka 53.37% per akhir Juli 2025. Angka ini kemungkinan akan tetap berada di bawah 95% dalam beberapa bulan ke depan,” tulisnya.
Data terbaru menunjukkan TKB90 KoinWorks kini turun menjadi 19,73 persen, jauh di bawah standar industri yang umumnya berada di kisaran 95 persen. Angka tersebut mengindikasikan mayoritas pinjaman mengalami keterlambatan atau belum terselesaikan dalam 90 hari.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Menanggapi isu ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan akan melakukan pengecekan internal.
Meski mengaku dirinya tidak secara khusus turun terkait P2P, namun Dicky mengatakan akan melakukan pengecekan internal atas isu yang terjadi pada KoinWorks
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release