Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
INDOZONE.ID - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebut bahwa pemerintah saat ini berfokus memperkuat perlindungan pasar dalam negeri serta mendorong masuknya investasi baru di sektor industri baja, mengingat 55 persen kebutuhan nasional masih bergantung pada impor.
"Industri baja nasional perlu memperkuat perlindungan dan standar khususnya untuk produk hilir, mendorong investasi di hulu, dan mengembangkan baja ramah lingkungan," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2021 terdapat 562 perusahaan yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24 untuk sektor logam dasar, serta 1.592 perusahaan dalam KBLI 25 yang bergerak di bidang barang logam selain mesin dan peralatannya.
Baca juga: Kemenperin Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,46 triliun untuk 222 Program Strategis
Wamenperin mengungkapkan saat ini terdapat perbedaan signifikan antara konsumsi baja dengan produksi nasional, dan perbedaan tersebut diisi oleh 55 persen impor yang mayoritas berasal dari China.
Sementara itu, dalam hal produksi baja, Indonesia berada di peringkat ke-14 dunia pada tahun 2024 dengan total produksi mencapai 18 juta ton, meningkat sekitar 110 persen dibandingkan tahun 2019.
Total produksi baja kasar dunia pada 2024 sebanyak 1,884 miliar ton, yang mana China merupakan produsen terbesar dengan produksi baja kasar sebanyak 1,005 miliar ton (53,3 persen produksi dunia), kemudian disusul oleh India dengan total sebanyak 149,4 juta ton (7,9 persen produksi dunia).
Utilisasi industri baja nasional saat ini masih berada di kisaran 50 persen, menyebabkan sejumlah pabrik dalam negeri tidak beroperasi optimal karena produk mereka belum terserap pasar.
Selain itu, sebagian besar produsen baja di Indonesia masih berfokus pada pasokan untuk sektor konstruksi dan infrastruktur, yang hingga kini menjadi pasar utama bagi industri baja nasional.
"Hal tersebut menyebabkan pengembangan produk baja untuk sektor lain yang bernilai tambah tinggi, seperti otomotif, perkapalan, dan alat berat, masih relatif terbatas," kata dia.
Padahal, sektor-sektor tersebut, lanjut Wamenperin, memerlukan jenis baja dengan spesifikasi khusus, seperti baja paduan (alloy steel) dan baja khusus (special steel), yang memiliki potensi pasar besar baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Wamenperin menegaskan bahwa pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing industri baja nasional serta menekan ketergantungan pada produk impor.
Beberapa langkah kebijakan tersebut mencakup penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib serta pengaturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dengan tujuan mendorong pemanfaatan produk baja lokal.
Saat ini, sudah diterapkan 29 SNI secara wajib untuk produk logam, 23 di antaranya adalah untuk produk baja, dan enam untuk produk nonbaja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA