INDOZONE.ID - Skema pembagian hasil baru untuk layanan ojek online (ojol) roda dua resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dalam aturan ini, mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara 8 persen menjadi komisi bagi perusahaan aplikasi.
Menanggapi penerapannya, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati antara pemerintah dan perusahaan aplikator.
Baca juga: EdukatorTrading Cenli Yani Kupas Tuntas Strategi 3 EMA, Ratusan Trader Padati Seminar di Jakarta
"Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Menurut DPR, pengemudi yang mengaku pendapatan mereka belum mengalami peningkatan signifikan diduga karena beberapa perusahaan aplikasi menurunkan tarif perjalanan.
Baca juga: Minyak Dunia Melandai tapi Harga Pertamax Belum Turun, Ekonom Bongkar Alasannya
“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” katanya.
DPR menilai kondisi tersebut justru memberikan keuntungan bagi pelanggan karena tarif perjalanan menjadi lebih murah.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan agar kebijakan komisi 8 persen tidak berdampak negatif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menyusun aturan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan kebijakan ini. DPR juga memastikan akan ikut mengawal implementasinya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Baca juga: Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Imbas Pengaruh Optimisme Negosiasi AS dan Iran
Sebagai catatan, skema bagi hasil baru layanan ojol roda dua baru mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Dalam sistem ini, pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan perusahaan aplikasi menerima komisi sebesar 8 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara