Hotel dan Restoran di Jakarta Dapat Diskon Pajak hingga Akhir 2025, Insentif untuk Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat
INDOZONE.ID - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 pada Senin (25/8/2025) ini, memberikan potongan pajak mulai dari 20 persen hingga 50 persen.
Pramono menjelaskan, relaksasi pajak ini hadir dengan tiga skema berbeda. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor hotel, berlaku sejak 25 Agustus sampai September 2025.
Kedua, keringanan 20 persen untuk pajak sektor hotel mulai Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, pajak makanan dan minuman juga mendapat potongan 20 persen sejak Agustus hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Danantara Kirim 36 Direksi BUMN ke Swiss Ikuti Top Gun Leadership Camp
Bagi pelaku usaha, prosedur untuk memperoleh insentif ini cukup sederhana. Mereka hanya perlu menyerahkan surat pernyataan dan memastikan seluruh transaksi tercatat melalui sistem elektronik e-TRAP yang selama ini sudah dipakai di Jakarta.
“Kami ingin memberikan dukungan nyata kepada dunia usaha sekaligus apresiasi kepada para wajib pajak yang selalu patuh,” tutur Pramono di Balai Kota.
Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan pajak di Jakarta tinggi. Itu berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 14–15 persen, di atas rata-rata nasional.
Gubernur menegaskan, insentif ini tidak hanya untuk meringankan beban pengusaha, melainkan juga untuk menjaga iklim usaha tetap sehat, mendukung penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat kontribusi sektor perhotelan dan restoran bagi perekonomian Jakarta.
Baca juga: Bayar QRIS ShopeePay, Nikmati Kopi, Donat & Mie Ayam Serba Rp1.000 di Merchant Pilihan
Ia pun membuka kemungkinan kebijakan ini diperpanjang hingga Januari 2026 setelah dilakukan evaluasi.
“Keputusan ini bukan spontan, melainkan melalui perhitungan yang matang. Dengan pembayaran pajak yang berjalan baik, kami bisa memberikan ruang agar usaha tetap berkembang,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menegaskan keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan usaha, serta memastikan sektor pariwisata dan kuliner tetap menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jakarta.go.id