INDOZONE.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa 23 September 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku penyelenggara pembangunan, seringkali dihadapkan pada tantangan dan kerumitan yang multidimensi.
Baca juga: Maruarar Sirait: 3.000 Unit Rumah Subsidi Bagi MBR dan ASN di Maluku
Mulai dari persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga upaya pengamanan aset-aset negara di sektor properti.
“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan 3 sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dalam nota kesepahaman ini sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini, yang meliputi:
Program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP. (dok. Istimewa)
Atas nama pimpinan dan segenap keluarga besar Kejaksaan RI, Jaksa Agung menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri PKP beserta jajaran atas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun selama proses perumusan nota kesepahaman ini.
“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Viral Menteri Maruarar Sirait Berjumpa Driver Taksi Online Inspiratif: Bercita-cita Jadi Investor!
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis