Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 19:40 WIB

Apa Itu Leasing? Kenali Jenis dan Manfaatnya Sebelum Ambil Kredit

Apa Itu Leasing? Kenali Jenis dan Manfaatnya Sebelum Ambil Kreditmenawarkan leasing (freepik)

INDOZONE.ID - Saat kamu berencana mengambil kredit kendaraan atau pembiayaan barang, kamu mungkin sering mendengar istilah leasing.

Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung apa sebenarnya leasing dan bagaimana cara kerjanya. Nah, memahami konsep leasing penting agar kamu bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih bijak dan tidak salah langkah.

Sistem ini sering dipilih karena dianggap lebih ringan dibanding membeli langsung secara tunai. Selain itu, leasing juga punya berbagai jenis dan manfaat yang perlu kamu ketahui sebelum menandatangani kontrak.

Yuk, kenali lebih dalam tentang leasing supaya kamu bisa memilih skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Berikut informasi lengkapnya. 

Apa Itu Leasing?

Leasing adalah sistem pembiayaan berupa perjanjian sewa guna usaha antara penyewa (lessee) dan pihak pembiaya (lessor), untuk menggunakan suatu aset dalam periode tertentu dengan pembayaran berkala.

Melalui skema ini, penyewa bisa memanfaatkan barang tanpa harus membelinya di awal. Setelah masa kontrak selesai, penyewa biasanya diberi pilihan untuk memperpanjang sewa, mengembalikan aset, atau membelinya sesuai kesepakatan.

Baca juga:  Jangan Sampai Ketipu Pinjol, Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Leasing sering digunakan untuk kendaraan, mesin produksi, peralatan kantor, hingga aset penunjang bisnis lainnya.

Bagi perusahaan, leasing membantu menjaga arus kas tetap stabil karena tidak perlu mengeluarkan dana besar sekaligus. Dengan begitu, operasional tetap berjalan lancar tanpa membebani keuangan di awal.

Contoh Skema Leasing Kendaraan

Misalnya, sebuah perusahaan ingin menggunakan mobil operasional seharga Rp200.000.000, tetapi tidak ingin membeli tunai. Perusahaan lalu mengambil leasing selama 4 tahun (48 bulan).

Harga mobil: Rp200.000.000
Uang muka (DP): Rp40.000.000 (20%)
Nilai pembiayaan leasing: Rp160.000.000
Bunga leasing: misal setara Rp4.000.000 per bulan (estimasi)
Cicilan per bulan: ± Rp4.500.000 selama 48 bulan

Nah, Setelah Masa Leasing selesai, di akhir kontrak, perusahaan biasanya punya 3 pilihan:

  1. Membeli aset atau bayar sisa nilai (nilai residu), misalnya Rp20.000.000, lalu mobil jadi milik perusahaan.
  2. Lanjut sewa dengan kontrak baru.
  3. Kembalikan aset

Skema ini bikin perusahaan bisa langsung pakai aset tanpa keluar uang besar di awal, sementara pembayaran dilakukan bertahap sesuai kemampuan cash flow

Jenis-Jenis Leasing 

Leasing memiliki beberapa jenis dengan fungsi dan karakteristik yang berbeda. Setiap jenis disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan, jangka waktu, serta kesepakatan antara lessor dan lessee. Berikut penjelasan singkatnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BFI Finance

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Itu Leasing? Kenali Jenis dan Manfaatnya Sebelum Ambil Kredit

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!