INDOZONE.ID - PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, PAS dan para nasabah hadir memenuhi panggilan pengadilan melalui kuasa hukum Ismangun & Co.
Gugatan itu diajukan setelah muncul dugaan transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi yang dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga.
Menurut penggugat, dana tersebut dipindahkan ke rekening yang tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) dan disebut tidak melalui tahapan Maker, yaitu proses pembuatan perintah transaksi pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.
Baca juga: DJP Banten Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Total Tunggakan Capai Rp330,6 M
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menyatakan pola transaksi tersebut dinilai tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses," katanya.
"Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist, serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," jelas Andre.
Dikaitkan dengan Aturan Keamanan RDN
Dalam gugatan disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025, yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan pengamanan yang lebih ketat, termasuk verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).
Penggugat berpendapat dugaan tidak optimalnya penerapan standar keamanan tersebut mengakibatkan hilangnya dana nasabah dan berdampak pada kondisi operasional PAS.
Perusahaan menyebut penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat statusnya berubah dari Anggota Bursa (AB) menjadi non-AB.
Pengadilan Diminta Uji Sistem Keamanan Transaksi
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek yang diminta untuk diperiksa meliputi proses validasi transaksi, autentikasi, penerapan sistem pendeteksi dugaan fraud, hingga pengawasan terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar.
Baca juga: Pembelian Saham oleh Jajaran Direksi AMMN Jadi Perhatian Investor, Ini Kata Analis
Andre juga menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem perlindungan dana investor di pasar modal.
"RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Ia menambahkan proses persidangan diharapkan dapat memperjelas standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank mitra RDN dalam menjaga dana nasabah.
"Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak," jelas Andre.
Penggugat berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para nasabah sekaligus menjadi acuan dalam memperkuat standar keamanan ekosistem pasar modal di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: