Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)
INDOZONE.ID - PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, PAS dan para nasabah hadir memenuhi panggilan pengadilan melalui kuasa hukum Ismangun & Co.
Gugatan itu diajukan setelah muncul dugaan transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi yang dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga.
Menurut penggugat, dana tersebut dipindahkan ke rekening yang tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) dan disebut tidak melalui tahapan Maker, yaitu proses pembuatan perintah transaksi pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.
Baca juga: DJP Banten Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Total Tunggakan Capai Rp330,6 M
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menyatakan pola transaksi tersebut dinilai tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses," katanya.
"Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist, serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," jelas Andre.
Dalam gugatan disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025, yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan pengamanan yang lebih ketat, termasuk verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).
Penggugat berpendapat dugaan tidak optimalnya penerapan standar keamanan tersebut mengakibatkan hilangnya dana nasabah dan berdampak pada kondisi operasional PAS.
Perusahaan menyebut penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat statusnya berubah dari Anggota Bursa (AB) menjadi non-AB.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: