INDOZONE.ID - Secara umum, badan usaha dapat kamu artikan sebagai kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau memberikan pelayanan melalui kegiatan produksi, distribusi, maupun jasa.
Hal ini diakui oleh hukum untuk memiliki hak, kewajiban, serta aset mandiri dalam menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal.
Banyak orang sering kali menganggap badan usaha sama dengan perusahaan, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Badan usaha merupakan lembaga atau organisasi yang menaungi kegiatan bisnis, sedangkan perusahaan adalah tempat atau wadah berlangsungnya proses produksi atau penyaluran barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Awas! Kebijakan Baru Trump Hantam Ekonomi Dunia, Siapa Saja Korbannya?
Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai badan usaha lebih mendalam.
Macam-Macam Badan Usaha
Klasifikasi badan usaha di Indonesia dapat kamu lihat dari dua sudut pandang utama, yaitu berdasarkan kepemilikan modal dan jenis kegiatan operasionalnya.
Dari segi kepemilikan modal, terdapat usaha yang didirikan secara perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih, perseroan berbasis saham, hingga badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah atau anggota koperasi.
Badan usaha produksi atau manufaktur berfokus mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai, sedangkan sektor distribusi menyalurkan produk ke konsumen, dan sektor jasa mengutamakan pelayanan seperti perbankan, transportasi, maupun edukasi.
Baca juga: Kenapa Gen Z Sulit Punya Tabungan? Ternyata Ini Penyebabnya
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Di Indonesia, bentuk badan usaha sangat beragam dan dapat kamu sesuaikan dengan skala modal serta tingkat risiko yang sanggup kamu tanggung.
Pilihan yang paling sederhana adalah Perusahaan Perseorangan yang dikelola oleh satu orang dengan prosedur mudah, namun seluruh risiko kerugian dan utang menempel langsung pada aset pribadi milikmu.
Untuk skala yang lebih terstruktur, kamu bisa memilih Firma, CV (Persekutuan Komanditer), atau Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, terdapat Koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota, serta BUMN dan BUMD yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pemerintah pusat atau daerah untuk mengelola sektor-sektor vital masyarakat.
Baca juga: Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
Peraturan dan Undang-undang yang Mengatur Badan Usaha
Setiap bentuk badan usaha di Indonesia beroperasi di bawah payung hukum yang spesifik demi menjamin kepastian dan legalitas bisnis.
Landasan konstitusional utamanya berakar pada UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan perekonomian nasional disusun atas asas kekeluargaan dan penguasaan cabang produksi penting oleh negara.
Secara teknis, bentuk-bentuk badan usaha diatur dalam regulasi khusus, seperti UU No. 40 Tahun 2007 untuk Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Tahun 1992 untuk Koperasi, dan UU No. 19 Tahun 2003 untuk BUMN.
Pemerintah juga mengintegrasikan pendaftaran legalitas melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah kamu mengurus perizinan usaha secara cepat dan terpadu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mm.telkomuniversity.ac.id