Minggu, 26 JULI 2026 • 10:20 WIB

Ingin Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo, Apa Saja Risikonya?

Author

Ilustrasi Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo. (Freepik)

INDOZONE.ID - Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang masih banyak dipilih masyarakat. Namun, deposito memiliki jangka waktu tertentu yang harus dipatuhi.

Lalu, bagaimana jika dana deposito harus dicairkan sebelum jatuh tempo? Meski hal itu memungkinkan, keputusan tersebut ternyata bisa menimbulkan sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Indonesia dan Turki Sepakat Kerja Sama Ketenagakerjaan hingga 2027, Fokus Ciptakan Pasar Kerja Inklusif

Agar tidak menyesal di kemudian hari, simak berbagai risiko mencairkan deposito sebelum waktunya berikut ini.

Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

1. Dikenakan Denda atau Biaya Penalti

Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda, tetapi umumnya denda diberikan dalam bentuk pemotongan bunga yang seharusnya diterima atau bahkan mengurangi nilai pokok deposito.

Tujuan penerapan penalti ini adalah untuk menjaga komitmen nasabah agar tetap menyimpan dana sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Baca juga: Konsumsi adalah Kunci Memahami Putaran Ekonomi Anak Muda Zaman Sekarang

2. Bunga Deposito Tidak Diterima Penuh

Keuntungan utama deposito berasal dari bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Sayangnya, jika deposito dicairkan lebih awal, nasabah berpotensi kehilangan sebagian bahkan seluruh bunga tersebut.

Pada beberapa bank, bunga yang diberikan bisa jauh lebih rendah atau hanya setara dengan bunga tabungan sehingga keuntungan investasi menjadi tidak maksimal.

Baca juga: Mengenal Istilah dan Penyebab Terjadinya Fenomena Quiet Quitting

3. Kehilangan Potensi Keuntungan

Semakin lama dana tersimpan hingga jatuh tempo, semakin optimal hasil yang bisa diperoleh. Sebaliknya, pencairan lebih awal membuat kesempatan mendapatkan keuntungan penuh menjadi hilang.

4. Perencanaan Keuangan Bisa Terganggu

Banyak orang menggunakan deposito sebagai bagian dari strategi keuangan jangka menengah maupun panjang, seperti dana pendidikan, membeli rumah, hingga dana pensiun.

Jika deposito dicairkan sebelum waktunya, rencana keuangan yang sudah disusun bisa ikut berubah dan berpotensi mengganggu target finansial yang ingin dicapai.

Baca juga: Bukan Jakarta, Ini Deretan Kota Terkaya di Indonesia yang Bikin Kamu Melongo!

5. Pajak Tetap Berlaku

Bunga deposito dengan nilai simpanan di atas Rp7,5 juta dikenakan pajak final sebesar 20 persen. Ketika deposito dicairkan lebih awal dan bunga yang diterima menjadi lebih kecil, potongan pajak tetap berlaku sesuai ketentuan.

6. Proses Administrasi Lebih Rumit

Selain kerugian finansial, pencairan deposito sebelum jatuh tempo juga bisa memerlukan prosedur tambahan.

Beberapa bank meminta dokumen pelengkap atau persetujuan khusus sehingga proses pencairannya memakan waktu lebih lama.

Baca juga: Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto, Perkuat Usaha Perempuan Ultra Mikro

Bagi nasabah yang menggunakan deposito sebagai jaminan pinjaman atau fasilitas kredit, pencairan lebih awal juga berpotensi memengaruhi penilaian bank terhadap kredibilitas nasabah.

Hal yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mencairkan Deposito

Sebelum mengambil keputusan, ada baiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut.

  • Hitung total kerugian yang mungkin timbul, mulai dari biaya penalti hingga bunga yang hilang
  • Bandingkan dengan alternatif lain, misalnya menggunakan dana darurat atau mengajukan pinjaman jika memang kebutuhan dana bersifat mendesak
  • Konsultasikan terlebih dahulu kepada customer service bank untuk mengetahui syarat dan ketentuan pencairan deposito sebelum jatuh tempo
  • Sebaiknya Pikirkan Matang Sebelum Mengambil Keputusan

Baca juga: Goldman Sachs Rilis Platform Khusus Akses Investasi Saham Perusahaan Privat

Mencairkan deposito sebelum jatuh tempo memang bukan hal yang dilarang. Namun, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan karena bisa mengurangi keuntungan yang seharusnya didapat sekaligus mempengaruhi rencana keuangan yang telah disusun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bank Sinarmas

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU