Rabu, 08 JULI 2026 • 19:32 WIB

Pajak Pencairan JHT Bakal Dikaji Lagi, Pemerintah Minta Data Lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan

Author

Ilustrasi Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). (Freepik)

INDOZONE.ID - Pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum memutuskan apakah aturan yang berlaku saat ini perlu diubah.

Sebelumnya, pemerintah mencatat sekitar 95,45 persen pencairan JHT sudah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen. Fasilitas ini berlaku untuk pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta.

Baca juga: Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Kisah Karyawan PNM Asal Papua yang Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Namun, angka tersebut dipertanyakan setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa data yang digunakan dinilai belum sepenuhnya akurat.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," ujar Purbaya, dikutip dari Antara.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan sejumlah usulan terkait kebijakan perpajakan bagi pekerja.

Di antaranya evaluasi pajak atas manfaat JHT, peninjauan kembali pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat terkena PHK, penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak, hingga perubahan aturan pajak untuk manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon.

Baca juga: OJK: Tidak Ada PHK Massal di Sektor Perbankan Nasional

Menanggapi usulan itu, Purbaya memastikan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang.

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Purbaya.

Baca juga: Bukan Cuma Pajak, Ini Sumber Pendapatan Negara yang Wajib Kamu Tahu

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, hingga kondisi fiskal negara.

Sementara itu, Said Iqbal mengatakan dirinya mendapat tugas dari Presiden untuk menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk usulan penghapusan pajak atas JHT, jaminan pensiun, THR, dan uang pesangon.

Baca juga: Presiden Prabowo Terbitkan Rindekraf 2026-2045, Angin Segar Ekosistem Ekonomi Kreatif

Menurut Said, manfaat JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja yang menjadi penyangga ekonomi saat menghadapi PHK maupun memasuki masa pensiun. Karena itu, ia menilai pokok tabungan yang dicairkan seharusnya tidak lagi dikenai pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU