INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sektor perbankan nasional masih stabil dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal tersebut terjadi seiring langkah restrukturisasi operasional yang dilakukan KB Bank, termasuk penyesuaian jumlah karyawan dan jaringan kantor cabang di Indonesia.
"Tidak ada, tidak ada (bank lain yang melakukan efisiensi). Spesifik (KB Bank),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/6/2026).
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pengurangan tenaga kerja yang terjadi di KB Bank itu merupakan langkah pemulihan internal perusahaan, alih-alih mencerminkan kondisi perbankan nasional secara keseluruhan.
Baca juga: Dinilai Bisa Tarik Investasi Global, OJK Dukung Pembentukan Pusat Finansial Internasional
"Itu adalah bagian dari penyehatan, ya. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan," kata Dian.
“Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting, kan,” ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tenaga kerja di KB Bank dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Perusahaan, kata dia, tetap memenuhi hak-hak pekerja serta memberikan kompensasi kepada karyawan yang terdampak.
“Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya,” ujar Dian.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa seluruh proses rasionalisasi pekerja tersebut sudah berjalan dengan baik sesuai dengan pengawasan OJK.
“Kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settle, ya,” kata dia.
Baca juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Di BPRS GP Medan
Laporan keuangan KB Bank per 31 Maret 2026 menunjukkan jumlah karyawan perusahaan, baik tetap maupun tidak tetap, mencapai 2.265 orang.
Jumlah tersebut lebih rendah 662 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 2.927 orang.
Sementara itu, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) KB Bank berjumlah 120 unit per kuartal I tahun 2026, atau berkurang 21 unit dari sebanyak 141 unit pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA