Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Beri Angin Segar untuk Industri Buku
INDOZONE.ID - Pemerintah memberikan kabar baik bagi para penulis dan pelaku industri penerbitan di Indonesia.
Melalui kebijakan terbaru, tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti penulis resmi disepakati turun drastis dari 15 persen menjadi hanya 1,5 persen final.
"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Kemenekraf Dukung Jamu ke Pasar Global, Siap Jadi Produk Herbal Kelas Dunia
Sebelumnya, dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
Baca juga: Kemenekraf Soroti Pertumbuhan Konsisten Industri Furnitur Indonesia, Siap Jadi Pusat Inovasi di Asia
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ungkap Menteri Ekraf.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi dorongan baru bagi para penulis untuk terus berkarya dan memperkuat industri penerbitan nasional.
Aturan teknis terkait penurunan pajak royalti tersebut nantinya akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan mulai berlaku pada Semester II tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemenekraf