INDOZONE.ID - Pemerintahan menyebut akan ada penambahan enam KEK baru, yang memiliki potensi investasi mencapai Rp300 triliun.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan wilayah yang ditetapkan fungsi ekonomi, seperti industri, pariwisata, dan lainnya. Biasanya, tujuan dari KEK untuk menarik para investor dan mendorong pengembangan wilayah.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BPKM, Todotua Pasaribu, menyebut bahwa keenam KEK baru tersebut akan ditetapkan di tahun 2026.
Baca juga: Update Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Mencapai Rp79.350/kg dan Telur Rp32.550/kg
"Special economic zone (KEK) ini, sampai tahun 2025, kita sudah mempunyai 25 (KEK). Dan, tahun depan, mudah-mudahan bisa bertambah enam lagi akan menjadi 31 (KEK)," kata Todotua dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di dilansir ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sampai saat ini, Indonesia memiliki 25 KEK yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia. Jumlah tersebut diproyeksikan bertambah di tahun 2026 menjadi 31.
Walaupun demikian, pemerintah belum merinci wilayah atau sektor apa dari enam KEK baru tersebut. Ini karena proses penetapannya masih berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk Terima Penghargaan Tokoh Percepatan Pembangunan Papua
"Sedang proses itu, nanti setiap munculnya (KEK baru) akan di-launch," jelasnya.
Selain itu, Todotua menyebut bahwa masing-masing KEK punya fokus pengembangan berbeda.
"Dalam semua realisasi KEK ini masing-masing memiliki speciality-nya, ada untuk industrialisasi, kesehatan, digital, tourism, dan lain-lain," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus memperkuat strategi pengelolaan kawasan, termasuk melakukan konsolidasi kebijakan dan pemberian fasilitas.
"Tentunya, dengan strategi kawasan ini kita, pemerintah dalam investasi bagaimana bisa mengonsolidasikan mengenai perizinan, strategi regulasi, insentif fiskal dan nonfiskal," ujarnya.
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS Naik: Momentum Tepat untuk Investasi Logam Mulia
Todotua berharap, adanya penambahan KEK ini bisa meningkatkan realisasi investasi nasional.
Dari 25 KEK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, 13 KEK terdiri dari bidang industri, 8 KEK pariwisata, 3 KEK digital, dan KEK lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA