PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant: Rp 428 Miliar Terindikasi Disalahgunakan
INDOZONE.ID - usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara transaksi di rekening dormant (tidak aktif) yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan, mulai 15 Mei 2025. Langkah ini menyasar rekening yang tidak diperbarui datanya dan tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu lama.
Dari hasil analisis selama 5 tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan seperti pencucian uang, jual beli rekening, narkotika, korupsi, bahkan digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Lebih dari 140 ribu rekening dormant tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp 428,6 miliar. Ini celah besar untuk aksi kriminal,” tegas PPATK dalam keterangan resminya.
Penemuan rekening anomali
PPATK juga menemukan anomali dalam penyaluran dana negara. Di antaranya:
- 10 juta rekening penerima bansos tak terpakai lebih dari 3 tahun, mengendapkan dana Rp 2,1 triliun.
- 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan saldo Rp 500 miliar.
Baca juga: PPATK: 140 Ribu Rekening Tidak Aktif, Total Dana Mengendap Tembus Rp428 Miliar
Temuan ini menegaskan lemahnya pengawasan dan potensi besar kerugian negara.
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, PPATK mendorong perbankan segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah, serta meminta masyarakat lebih waspada terhadap keamanan rekeningnya.
“Rekening yang tidak dipakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” imbau PPATK.
Langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, menjaga hak masyarakat, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera verifikasi ke bank agar dana Anda tetap aman dan terhindar dari risiko penyalahgunaan.
Sebagai langkah tindak lanjut, PPATK meminta seluruh perbankan segera melakukan verifikasi ulang dan pengkinian data nasabah. Bila nasabah menerima notifikasi rekening dormant, segera menghubungi bank untuk melakukan proses aktivasi ulang agar rekening kembali aktif dan aman.
Menurut pedoman hasil pelaporan CNBC Indonesia, rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan juga bisa dikategorikan dormant dan layak diblokir bila tidak ada konfirmasi keamanan dari pemilik rekening.
Baca juga: 1 Juta Rekening Diduga Terlibat Tindak Pidana, PPATK Imbau Nasabah untuk Aktif Memantau Rekening
PPATK mengingatkan bahwa perlindungan sistem keuangan tidak bisa hanya bergantung pada pihak bank. Nasabah juga memiliki tanggung jawab untuk memantau dan menjaga rekening aktif mereka.
“Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas pernyataan resmi PPATK.
Tindakan memblokir rekening dormant sesuai dengan tugas PPATK serta semangat pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem finansial nasional. Kebijakan ini juga memperkuat upaya penegakan KYC (Know Your Customer), CDD (Customer Due Diligence), dan regulasi anti pencucian uang. Demikian langkah ini diambil agar nasabah terlindungi dan sistem finansial kita tetap kokoh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ppatk.go.id