INDOZONE.ID - Saat kamu berencana mengambil kredit kendaraan atau pembiayaan barang, kamu mungkin sering mendengar istilah leasing.
Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung apa sebenarnya leasing dan bagaimana cara kerjanya. Nah, memahami konsep leasing penting agar kamu bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih bijak dan tidak salah langkah.
Sistem ini sering dipilih karena dianggap lebih ringan dibanding membeli langsung secara tunai. Selain itu, leasing juga punya berbagai jenis dan manfaat yang perlu kamu ketahui sebelum menandatangani kontrak.
Yuk, kenali lebih dalam tentang leasing supaya kamu bisa memilih skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Berikut informasi lengkapnya.
Apa Itu Leasing?
Leasing adalah sistem pembiayaan berupa perjanjian sewa guna usaha antara penyewa (lessee) dan pihak pembiaya (lessor), untuk menggunakan suatu aset dalam periode tertentu dengan pembayaran berkala.
Melalui skema ini, penyewa bisa memanfaatkan barang tanpa harus membelinya di awal. Setelah masa kontrak selesai, penyewa biasanya diberi pilihan untuk memperpanjang sewa, mengembalikan aset, atau membelinya sesuai kesepakatan.
Baca juga: Jangan Sampai Ketipu Pinjol, Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya
Leasing sering digunakan untuk kendaraan, mesin produksi, peralatan kantor, hingga aset penunjang bisnis lainnya.
Bagi perusahaan, leasing membantu menjaga arus kas tetap stabil karena tidak perlu mengeluarkan dana besar sekaligus. Dengan begitu, operasional tetap berjalan lancar tanpa membebani keuangan di awal.
Contoh Skema Leasing Kendaraan
Misalnya, sebuah perusahaan ingin menggunakan mobil operasional seharga Rp200.000.000, tetapi tidak ingin membeli tunai. Perusahaan lalu mengambil leasing selama 4 tahun (48 bulan).
Harga mobil: Rp200.000.000
Uang muka (DP): Rp40.000.000 (20%)
Nilai pembiayaan leasing: Rp160.000.000
Bunga leasing: misal setara Rp4.000.000 per bulan (estimasi)
Cicilan per bulan: ± Rp4.500.000 selama 48 bulan
Nah, Setelah Masa Leasing selesai, di akhir kontrak, perusahaan biasanya punya 3 pilihan:
- Membeli aset atau bayar sisa nilai (nilai residu), misalnya Rp20.000.000, lalu mobil jadi milik perusahaan.
- Lanjut sewa dengan kontrak baru.
- Kembalikan aset
Skema ini bikin perusahaan bisa langsung pakai aset tanpa keluar uang besar di awal, sementara pembayaran dilakukan bertahap sesuai kemampuan cash flow
Jenis-Jenis Leasing
Leasing memiliki beberapa jenis dengan fungsi dan karakteristik yang berbeda. Setiap jenis disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan, jangka waktu, serta kesepakatan antara lessor dan lessee. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Operating Lease
Operating lease adalah leasing jangka pendek tanpa hak kepemilikan aset di akhir kontrak. Aset tetap dimiliki lessor, termasuk tanggung jawab perawatan dan asuransi.
Jenis ini cocok untuk kebutuhan sementara tanpa komitmen jangka panjang, seperti kendaraan atau peralatan operasional.
2. Financial Lease
Financial lease memberi opsi kepada lessee untuk membeli aset di akhir masa sewa. Pembayaran mencakup harga barang dan bunga pembiayaan sehingga manfaat dan risiko aset sebagian besar berpindah ke lessee.
Biasanya digunakan untuk pembiayaan jangka panjang seperti mesin produksi atau kendaraan operasional.
3. Capital Lease
Capital lease merupakan leasing jangka panjang dengan opsi kepemilikan di akhir kontrak. Aset dicatat sebagai aset tetap milik lessee, sehingga biaya perawatan, pajak, dan asuransi menjadi tanggung jawab penyewa.
Skema ini umum dipakai untuk memperoleh aset bernilai tinggi tanpa membayar penuh di awal.
4. Sales Type Lease
Sales type lease biasanya dilakukan oleh produsen atau penjual aset yang menawarkan pembiayaan langsung melalui leasing. Lessor memperoleh keuntungan dari margin penjualan dan bunga pembayaran.
Model ini sering digunakan di industri otomotif atau manufaktur untuk meningkatkan penjualan sekaligus pendapatan.
5. Cross Border Lease
Cross border lease melibatkan lessor dan lessee dari negara berbeda. Umumnya digunakan untuk pembiayaan aset bernilai besar seperti pesawat, kapal, atau alat berat.
Jenis ini memberi keuntungan efisiensi pajak dan fleksibilitas pendanaan, namun prosesnya lebih kompleks karena melibatkan aturan lintas negara.
6. Leverage Lease
Leverage lease melibatkan tiga pihak, yaitu lessor, lessee, dan pihak ketiga seperti bank atau investor. Pendanaan aset tidak sepenuhnya ditanggung lessor sehingga risiko dibagi bersama.
Skema ini biasanya digunakan untuk pembiayaan aset besar seperti pesawat, proyek energi, atau fasilitas industri skala besar.
Manfaat Leasing
Leasing atau sewa guna usaha menawarkan banyak keuntungan bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan aset tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.
Baca juga: 5 Tips Pilih Pinjaman Daring Legal agar Nggak Terjebak
Dengan sistem cicilan tetap sejak awal kontrak ini, leasing membantu melindungi keuangan dari dampak inflasi dan membuat perencanaan anggaran lebih stabil.
Selain itu, leasing umumnya tidak memerlukan jaminan tambahan, karena aset yang dibiayai sudah menjadi agunan utama. Skemanya juga fleksibel, sehingga tenor dan pola pembayaran bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial sesuai kebijakan perusahaan pembiayaan.
Proses pengajuan relatif sederhana dan cepat, sehingga cocok bagi bisnis yang membutuhkan aset dalam waktu singkat.
Tak hanya itu saja, kontrak leasing memiliki perlindungan hukum yang jelas, dan pada jenis tertentu seperti operating lease, risiko penyusutan aset tidak sepenuhnya ditanggung oleh penyewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BFI Finance