Rabu, 08 JULI 2026 • 15:36 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan Rindekraf 2026-2045, Angin Segar Ekosistem Ekonomi Kreatif

Author

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Perpres nomor 37 tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Perpres ini menjadi angin segar untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan jika langkah ini sebagai bentuk komitmen Presiden yang dalam membangun ekonomi kreatif.

Baca juga: Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik, Pemerintah Siapkan Pengawasan terhadap Ratusan Perusahaan

"Dengan diterbitkannya Rindekraf 2026-2045 menjadi wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah," kata Teuku dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dia mengatakan, perpres ini kini menjadi arah bagi para pemerintah di daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan dalam mengembangkan ekraf berbasis kekayaan intelektual.

"Perpres ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara terarah, berkelanjutan serta mampu menjawab tantangan masa depan," ucapnya.

Baca juga: Prabowo Dorong Transformasi Ekonomi Pancasila, Tekankan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Di sisi lain, untuk para pelaku ekonomi kreatif sendiri, Teuku mengungkap jika perpres ini memberikan banyak keuntungan untuk para pelaku ekraf.

"Manfaat rindekraf bagi para ekraf adalah memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual serta perluasan akses pasar dan pembiayaan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU